Warga Desa Menanggal laporkan Kades ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto atas dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa (5/5/2026). MOJOKERTO, ( Pewarta88.com ) – Kepala Desa (Kades) Menanggal Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Telah dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto atas dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa (5/5/2026). Dalam isi laporan warga tertuang dalam surat bernomor 013/LTP/Ampub/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko. Dalam surat itu, pelapor menyampaikan dugaan kuat adanya penyimpangan berupa penggelapan aset desa oleh kepala desa yang saat ini masih menjabat. “Jadi ada dua bidang, yang satu milik keluarga saya dan yang satu bahasanya Kepala Desa ahli warisnya tidak mau di tukar, padahal itu sudah dikuasai pada tahun 1968 setelah itu tebentuknya lapangan itu tahun 1990, padahal sebelumnya tanah itu sudah ditukar pada tahun 1968...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya