Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, berlangaung di pondopo pemdakab mojokerto, Rabu (21/5/2025). MOJOKERTO, ( Pewarta88.com ) – Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, sebanyak 13.693.164 batang rokok Ilegal dan 1.237,5 Liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 19.374.365.700 (Sembilan belas miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh lima tujuh ratus rupiah) dan total kerugian negara sebesar Rp 13.280.680.662. Berlangsung di halaman Pendopo Pemdakab Mojokerto, pada Rabu (21/5/2025). Dalam giat pemusnahan, dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarra, juga disaksikan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (PPBC) Type Madya Pabean B Sidoarjo. Jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, serta Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya. “Ini bukti nyata dukungan Pemerintah Daerah kepada Tugas dan Fungsi DJBC melalui pemanfaatan DBHCHT yan...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya