Pemkot Mojokerto Gempor Rokok Ilegal: Pelanggar Dikenakan Ancaman Pidana dan Denda


Pemerintah Kota Mojokerto Gempor Rokok Ilegal.
Pelanggaran Undang-Undang Cukai

● Rokok Pita Cukai Palsu

● Rokok Pita Cukai Berbeda

● Rokok Pita Cukai Bebas

● Rokok Polos Atau Tanpa Pita Cukai

Dalam Penegakan Gempur Rokok Ilegal, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak di kemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai

Termasuk, melanggar UU No. 11 tahun 1995, tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No. 39 tahun 2007.

Akan dikenai ancaman pidana penjara dan atau denda.