Fakta Sekdes Lestari Nganjuk Undur Diri, Diputuskan 7 Poin Pendukung Kelancaran Pemdes Terancam Terhambat

Pemerintahan Desa Lestari Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, (Pewarta88.com) - Pengunduran diri Agustin selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Pemerintahan Desa Lestari Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk bukan hanya isu atau kabar burung, akibat kekosongan kursi Sekdes mengakibatkan peran penting pendukung kelancaran kinerja Pemerintahan Desa berpotensi terhambat.

Hasil informasi yang dilansir majanews.com, niatan undur diri Sekdes Desa Lestari diketahui sejak tanggal 14/05/2025 yang lalu, dengan alasan sakit, namun Kepala Desa (Kades) Lestari diketahui masih memberi tenggang waktu dengan maksut agar yang bersangkutan bisa memikirkan lagi atas keputusan yang di ambil dengan cara memberi surat peringatan (Sp1) hingga (Sp2).

Puguh Harnoto SSTP, MM, pada bulan yang lalu saat masih menjabat Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk saat dikonfirmasi majanews.com terkait pengunduran diri Sekdes Lestari mengatakan, bahwa pengunduran diri sebagai Sekdes tidak semudah undur diri secara sepihak.

“Artinya pengunduran diri harus ada alasan yang kuat, selain itu tidak meninggalkan beban tanggungan tugas di pemerintahan desa, kami masih mempelajari hal tersebut dan kami mengutus Camat Patianrowo untuk melakukan mencari keterangan lebih jelas,” katanya.

Kendati demikian, apakah yang bersangkutan masih mempunyai beban tanggungan apa tidak selama masih menjabat, begetu ungkap Puguh dikala itu dalam lanair majanews.com.

Akibat Kekosongan Kursi Jabatan Sekdes Lestari yang sudah Mlmemasuki 3 bulan hingga sekarang ini, tentunya bisa menghambat kelancaran roda kinerja Pemdes seperti halnya:

(1.) Pengelolaan administrasi pemerintahan desa, seperti surat-menyurat, kearsipan, dan dokumentasi.(2). Kekosongan dalam upaya membantu kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.(3) menyiapkan dan mengelola rapat-rapat desa.(4.) Mengelola keuangan desa, termasuk administrasi dan pelaporan.

(5).Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan desa.

(6) Menjadi penggerak antara desa dan Pemerintah Daerah atau Instansi lain.(7.) Mengelola data dan informasi desa.

Widi Wicaksono, Camat Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk saat ditemui majanews.com membenarkan bahwa Sekdes Lestari mengundurkan diri dari jabatanmya, memang beliau secara sadar telah mengundurkan diri karena kondisi sakit.

“Kalau memang dirinya sudah memutuskan secara pribadi tidak sanggup ya itu haknya dia, tentunya kita tidak bisa memaksa,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Masih dikatakan. secara sah beliau Sekdes sudah dinyatakan resmi undur diri sesuai surat keputusan (SK) yang di keluarkan oleh Kepala Desa Lestari, dan tentunya beliau juga sudah tidak menerima siltap (gaji).

“Kalau hanya undur diri sesuai aturan yang mengeluarkan cukup Kepala Desa," pungkasnya kepada majanews.com.(nyoto)