Skandal Puluhan SHM Tertahan, Dua Tahun Sertifikat Warga Nganjuk Tak Kunjung Diserah Terimakan

Foto: Ilustrasi.

NGANJUK, (Pewarta88.com) — Sudah memasuki masa waktu 2 tahun, sejak dilaksanaan ganti rugi uang pembebasan lahan dampak dari pembangunan jembatan Kutorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, namun puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga tersebut belum juga diserah terimakan dari pihak yang memiliki kewenangan. Disisi lain, SHM merupakan dokumen negara yang menjadi hak dasar dan syarat penting sebagai bukti kepemilikan sah secara hukum.

Hasil investigasi pewarta88.com menemukan fakta yang mengejutkan, Beberapa warga Desa Kutorejo Bagor mengaku sejak selesainya pembayaran ganti rugi lahan tanah dan bangunan miliknya, sudah 2 tahunan ini sertifikat tak kunjung di serah terimakan kepada pemilik, Hal ini menunjukkan bahwa keterlambatan penyerahan SHM tidak hanya terjadi kepada satu atau dua warga terdampak, akan tetapi masih banyak SHM milik warga Desa Kutorejo yang secara resmi belum di serah terimakan kepada yang berhak.


Hal ini seperti yang di ungkapkan oleh Waginem (nama samaran) Warga Kutorejo Bagor kepada majanews.com, lahan kami terdampak pelebaran jalan dan pihak dari pemerintah mengganti rugi.


“Ingat saya pada akhir tahun 2023 kemarin saya sudah menerima uang Rp.100 juta secara lunas, setelah itu sertifikat saya di bawa dan rencana akan di lakukan perubahan luas, karena luas lahan saya memang berkurang,” ulas pemilik hak tanah tersebut kepada awak media, jumat (22/8/2025).

Masih dikatakan, setiap rumah pembayarannya tidak sama mas, tergantung yang terdampak itu kategori bangunan mewah apa tidak.

Ironisnya, ketidak pastian dari pihak yang memiliki kewenangan menyelesaian atau penyerahan terhadap  SHM milik warga Kutorejo Bagor yang sudah memasuki masa selama 2 tahun ini terjadi, justru akan menimbulkan pertanyaan besar kepada pihak yang memiliki kewenangan tentang manajemen data, transparansi dan keseriusan serta kecepatan layanan terhadap masyarakat terdampak.

Erlinda Seketaris Desa (Sekdes) Kutorejo Bagor dengan di dampingi staf Desa saat di temui pewarta88.com di ruangan kerja pada jumat (22/08/2025) mengatakan, memang benar sampai saat ini belum ada penyerahan sertifikat. yang menangani masalah uang ganti rugi lahan dan perubahan sertifikat itu langsung dari pihak provinsi.

“Karena lahan warga desa Kutorejo yang terdampak pembangunan itu jalan kewenangan dari provinsi dan bukan kewenangan daerah Nganjuk," ujar Sekdes.

Kendati demikian, kalau gak salah kurang lebih ada 44 SHM milik warga kami yang terdampak dan belum di serah terimakan, mungkin masih proses, dan barusan kemarin dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Bina Marga (DPUPRBM) Provinsi Jawa Timur juga baru saja mendatangi kantor desa Kutorejo.

“Ya membahas masalah SHM, kemungkinan dalam waktu dekat mungkin juga sudah di serah terimakan ke pihak warga desa Kutorejo yang terdampak," sambung Sekdes.

Saat disinggung masalah besaran uang ganti rugi lahan milik warga , Sekdes menjelaskan bahwa besaran uang ganti rugi relatif, ada yang mendapat Rp 560 juta, Rp.100 juta, dan ada yang Rp.18 jutaan.

“Karena yang dijadikan dasar bukan cuma tanah dan bangunan saja, untuk pohon milik warga pun juga ikut terhitung dan terbayar juga," pungkas Sekdes.

Perlu diketahui, tim redaksi pewarta88.com akan terus memantau perkembangan distribusi Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Kutorejo dan membuka ruang hak jawab dari pihak pihak yang memikiki kewenangan. bisa menghubungi kami melalui kanal email tim pewarta88.com.(nyoto)