![]() |
| Pelaku Pengeroyokan Asal Desa Lengkong Mojoanyar Disidang, Korban Berharap Dihukum Seberat Beratnya |
Berlangsungnya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto membacakan berkas tindak pidana dugaan pengeroyokan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut. Dan saksi saksi juga dihadirkan oleh JPU.
“Sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di depan Toko Sembako Dusun Jatiwetan, Rt. 001 Rw. 003, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto,” ucap kutipan JPU dalam Bacaannya didepan Hakim PN Mojokerto.
Masih JPU, dalam kejadian dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh saudara Slamet Riono serta Feri Andriansah pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 21.30 WIB.
Namun juga dijelaskan oleh ketua Hakim PN Mojokerto berlangsungnya persidangan dalam pasal 170 KUHP terdakwa bisa diancam hukuman 5 tahun penjara.
Dihari yang sama, Dwi Nur Amanah saat selesainya sidang dimintai keterangan oleh pewarta88.com juga media lain mengatakan, bahwa kejadian pada bulan juni 2025 lalu.
“Sidang hari ini, sidang pengeroyokan pasal 170 korbannya saya dan adik saya untuk kejadian pada tanggal 1 juli 2025 sekitar 21.30 WIB menjelang tutup toko,” ujar Dwi panggilan akrab korban pengeroyokan tersebut saat di halaman PN Mojokerto, Rabu (11/2/2026).
Masih dikatakan, Itu terjadi pengeroyokan ditempat saya, terdakwa yang mengeroyok itu atas nama Slamet Riyono dan Fery Arliansyah selaku owner bakso brutal, bakso fery, dan bakso mantul.
“Alhamdulillah sidang berjalan lancar, dan hakim bisa memutuskan perkara secara adil. Harpan saya, pelaku bisa dihukum secara pasal yang berlaku seberat-beratnya dengan apa yang sudah dialami saya dan adik saya sebagai korban,” pungkasnya.
Sementara itu, Andik dari LSM LIRA Mojokerto mengaskan Kepada awk media, terkait kasus pengeroyokan yang menimpa Dwi Nur Amanah bersama saudarinya tersebut.
“Jadi terkait ini saya dari DPD LIRA Kota Mojokerto, mengawal kasus ini hingga tuntas yang mana dalam proses persidangan ini bisa berjalan lancar, bisa maksimal, serta tidak ada yang dirugikan kecuali korban,” tegas Andik yang ikut serta mengawal kasus tersebut.
Lebih panjut, menurut saya saksi dari korban, dalam pemeriksaan saksi-saksi tadi sudah sesuai dengan bukti-bukti yang ada, kalau saksi dari terdakwa saya kira kurang mengena dan saya kira banyak yang tidak tahu kronologis kejadian tersebut jadi tidak ditempat lokasi kejadian.
“Kami berharap, dari kasus ini dari Pengadilan Negeri Mojokerto bisa berjalan maksimal dan transparan publik bisa melihat serta tidak ada yang dirugikan, dan juga bagi terdakwa bisa dihukum sesuai perbuatannya,” harap Andik.
Andik juga menambahkan terkait pelaku yang tidak di tahan itu, Untuk mekanisme penahanan terdakwa, itu kan sudah diatur didalam KUHAP yang mana harus memenuhi syarat komulatif.
“Ada syarat obyektif, dan ada syarat subyektif,” pungkasnya. Ikuti lanjutan berita dan menarik lainnya hanya di pewarta88.com.(mif/tim)
