Kerugian Uang Negara Capai Rp1 Milyar, Kades Dadapan Nganjuk Ditetapkan Tersangka

YT, Kepala Desa (Kades) Pemerintahan Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. ditetapkan sebagai tersangka.

NGANJUK, (Pewarta88.com) – YT, Kepala Desa (Kades) Pemerintahan Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri akibat dugaan korupsi Dana Desa yang mengakibatkan kerugian uang negara mencapai Rp.1 Milyar. Selasa (16/9/2025).

Hasil yang dihimpun media awak media Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi pidsus) mengatakan, penetapan tersangka (YT) selaku Kades Dadapan Kecamatan Ngronggot setelah Kejari Nganjuk menemukan alat bukti kuat setelah melakukan puldata.

“Pulbaket dan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian uang negara mencapai Rp.1 Milyar (satu milyar) dari sumber anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024 tentang pembangunan fisik dan non fisik," ungkapnya dalam konferensi pers dikantor Kejaksaan Nganjuk, Selasa (16/9/2025).

Masih dikatakan, YT Kades Dadapan diduga kuat membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif, dan anggaran tersebut telah digunakan untuk kepentingan kebutuhan pribadi diluar kegiatan pemerintahan desa.

“Semua stempel dan nota yang dibuat YT untuk mengelabuhi dan melengkapi SPJ, pencairan telah dilaksanakan tapi pekerjaan tidak terlaksanakan, akibatnya kerugian uang negara mencapai Rp.1 Milyar,"  bebernya 

Kendati demikian, akibat perbuatan yang dilakukan YT, Kejaksaan Negeri Nganjuk menjerat dengan pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. telah di tetapkan ya (YT) sebagai tersangka, tidak serta merta telah selesai penanganan ini, tapi masalah ini masih bisa dikembangkan lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut, dan kita masih berusaha dan berupaya untuk mendalami dugaan adanya pihak pihak terkait yang terlibat secara aktif dan memiliki niatan jahat, kami akan transparan dalam menangani persoalan ini dan tentunya perlu didukung dari penyedia.

“Tentang masalah dugaan keterlibatan Seketaris Sesa (Sekdes), bendahara, PK atau siapapun itu masih kita dalami, kami tidak dapat menyampaikan hal tersebut karena masih dalam proses penyidikan yang lebih intens," pungkas Kasi Pidsus.(nyoto)