Pastikan Dapur SPPG Sumengko Jatirejo Belum Kantongi Sertifikat Keamanan Pangan, Kadis Dinkes Nyatakan Belum Ada
![]() |
| Abdul Rozy Mahfud Kepala SPPG Sumengko Jatirejo, saat dikonfirmasi tentang SLHS yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto tentang kelayakan pangan, ia mengatakan sudah ada |
MOJOKERTO, (Pewarta88.com) – Gedung dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, dalam penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) belum kantongi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) sabagai bukti tertulis resmi yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto tentang kelayakan pangan.
Pentingnya SLHS, untuk menjamin keamanan pangan, mencegah risiko penyakit bawaan makanan, serta sebagai legalitas usaha layak atau tidak layak.
Dyan Anggrahini Sulistyowati, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, tentang SLHS SPPG Sumengko Kecamatan Jatirejo belum ada. namun, pihaknya masih pengajuan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
“Kalau SPPG Sumengko belum, kalau Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) baru kita inspeksi nanti ditentukan layak atau tidak layak,” jelas Kadis berhijab tersebut, pada Kamis (5/2/2026).
Masih dikatakan, misalnya airnya bagaimana, sanitasinya bagaimana, kalau sudah memenuhi syarat dan kalau ada yang kurang kami ada rekomendasi untuk memperbaikinya, kalau dia sudah memperbaiki setelah itu kami inspeksi lagi.
Disinggung awak media hingga berapa hari IKL bisa selesai, ia menegaskan secara ketentuan IKL sudah memenuhi hanya dalam sehari untuk uji fisik, berikutnya uji air laboratorium. Misalnya, bakteri, bakteri E.coli dan lainnya sebagainya.
“Baru kalau semua sudah dianggap layak, iya sudah kita keluarkan rekomendasi Sertifikat Like Higiene Sanitasi (SLHS),” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, kalau sesesuai ketentuannya untuk SLHS 14 hari, kalau SPPG Sumengko belum punya, sebenarnya begini, tidak hanya Sumengko ada di Kabupaten Mojokerto ada 94 kalau tidak salah, yang operasional 70 sekian, yang punya SLHS rekomendasi hanya 14.
“Bukan hanya Sumengko yang tidak punya, padahal masih ada berapa banyak, tapi biasanya kita sudah melatih mereka menjamak makanan tapi saya juga tidak tahu Sumengko ini sudah punya Sertifikat Kompetensi Penjamah Pangan/Makanan (SKP),” tegasnya.
Lebih lanjut, minimal punya itu, kalau sudah punya Sertifikat Penjamah berarti kita sudah latih caranya masak bagaimana. Kalau resiko iya semua ada resiko kita juga belum mengetes airnya ada bakteri seperti apa.
“Misalnya, ada bakteri E.coli, bakteri E.coli bisa hilang kalau airnya dipanaskan samapai 100°C tapi kan tidak hanya itu saja, tapi semua sudah sepakat untuk menghindari yang begitu, BGN sementara menyediakan tes kit untuk mengetes makanan kayak ada formalinnya ada boraknya, ada vitaminnya, dan lain lain kita mintak setiap SPPG punya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, Kalau resiko memang kita tidak tahu bagaimana SPPG nya bangunan fisik, sanitasi, dan IPAL seperti apa, pasti semua beresiko.
“Mudah-mudahan Sumengko sudah punya Sertifikat Penjamah Makanan, relawannya sudah kita latih cara memasak dan menjamah makanan harus pakai sarum tangan, minimal punya satu lah,” ulas Kadis tersebut.
Namun, yang punya SLHS pun punya resiko, tapi tidak sebesar resiko kalau yang sudah punya. Artinya, kalau sudah rekomendasi SLHS kita dilapangan sudah melihat tempat mencuci omprengnya layak.
“Punya alat apa kita kan sudah melihat dan kalau kita belum kesana saya tidak bisa berkomentar layak atau tidak,” pungkas Kadis tersebut.
Sebelumnya, Abdul Rozy Mahfud Kepala SPPG Sumengko Jatirejo, saat dikonfirmasi majanews.com tentang SLHS yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto tentang kelayakan pangan, ia mengatakan sudah ada.
“Ada di mitra, ipal juga ada di belakang, SLHS juga ada dari dinas kesehatan,” jelas kepala SPPG Sumengko saat dikonfirmasi pada kamis (29/1/2026) lalu.
Perlu di informasikan, SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis resmi yang dikeluarkan Dinas Kesehatan atau OSS (Online Single Submission) sebagai tanda bahwa tempat pengelolaan pangan telah memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan sanitasi yang aman.
Sertifikat ini penting untuk menjamin keamanan pangan, mencegah risiko penyakit bawaan makanan, serta sebagai legalitas usaha. Ikuti lanjutan berita dan menarik lainya hanya di pewarta88.com.(ben/tim)
