Warga Gogol Desa Bangun Pungging Datangi Polres Mojokerto

Nurqomari, kordinator warga gogol saat memberikan keterangan pers di depan kantor Satreskrim Polres Mojokerto, kamis (18/11/2021).

MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Sejumlah warga Gogol Desa Bangun Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto mendatangi Polres Kabupaten Mojokerto Jatim, di Jln Gajah Mada Menanggal - Mojosari Mojokerto, Kamis (18/12/2021).

Kedatangan warga Gogol untuk mempertanyakan terkait persoalan tanah Gogol warga yang dilaporkan satu tahun lalu, tepatnya Jum'at, 2 Oktober 2021.

Yakni, tanah Gogol milik warga Dusun Bangun, Desa Bangun Kecamatan Pungging di Dusun Ploso Lor seluas 16.150 m persegi, diduga telah terbit Sertifikat Hak Milik atas Nama Perorangan. Yaitu, Solikin, Ach Senedi dan Mansur, tanpa sepengetahuan para pengadu sebagai pemilik atas tanah Gogol tetap tersebut.

Setelah menunggu sekitar 15 menit, akhirnya 4 perwakilan warga dusun, Nurqomari, Suyono (Rembo), Mundir dan H. Khosim diterima penyidik Polres Mojokerto yang menangani permasalahan tersebut di ruang Satreskrim Polres Mojokerto.

Menurut Nurqomari, Ketua Perwakilan warga dusun mengatakan, dalam pertemuan tadi, pihak penyidik Satreskrim Polres Mojokerto akan diadakan gelar perkara dari kasus yang ditangani, yakni tanah gogol Desa Bangun yang saya wakili.

"Namun dalam gelar perkara tersebut, belum bisa ditentukan hari dan tanggalnya, soalnya harus dikonfirmasikan dulu ke pimpinannya kata Pak Deni," jelas Nurqomari, usai menghadap penyidik, di hadapan beberapa awak media, di depan Kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Kamis (19/11/2021)

Masih Ketua Perwakilan warga dusun, saya juga mempertanyakan, apa waktu gelar perkara, nantinya pihak kita diberi tahu. 

Pihak penyidik, Lebih lanjut dikatakan kordinator warga gogol, terus kita juga mempertanyakan, apakah nanti saat gelar perkara, tidak ada pemberitahuan kepada pihak kami, apakah kamu bisa minta salinannya. 

"Pasti - Pasti, begitu jawab penyidik," jelasnya.

Dikatakan Qomari panggilan akrabnya, Tim kami juga menanyakan, apabila dalam gelar perkara, kami kurang puas, apa bisa dilanjutkan. Pihak penyidik mempersilahkan, untuk melanjutkan ke mana, itu hak pengadu.

Adanya hal tersebut, tim media berusaha konfirmasi kepada penyidik Deni yang ada di kantor Satreskrim Polres, tetapi tidak ditemui olehnya, dan pihak media diarahkan oleh petugas jaga kantor Reskrim untuk kontek via telpon. Konfirmasi lewat aplikasi whatshap juga tidak direspon oleh Deni hingga berta ini ditulis.(ben/tim)




Baca juga:

Diduga Nyalahi Aturan, Tambang Galian C Dusun Gero Jatidukuh, Kecamatan Gondang Jadi Sorotan Masyarakat