Gempor Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto Bersama Tim Gabungan APH Disebar di Tiga Kecamatan

Gempor Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto Bersama Tim Gabungan APH Disebar di Tiga Kecamatan.

MOJOKERTO, (Pewarta88.com) – Untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sidoarjo, serta APH dan TNI menggelar operasi Rokok Ilegal di beberapa toko di wilayah Kota Mojokerto, Selasa (29/4/2025) pagi.

Yoga Bayu Samudra, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, mengatakan, bahwa operasi yang ia pimpin merupakan komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Operasi cukai ilegal didampingi oleh TNI POLRI dan dari pihak bea cukai di Kecamatan masing - masing di Kecamatan Magersari, Kelurahan Kedundung. Kecamatan Kranggan, Kelurahan Kranggan dan Kecamatan Prajuritkulon, Kelurahan Surodinawan,” ujar Yoga panggilan akrabnya saat pres rilis dikantor Satpol PP Kota Mojokerto. Selesa (29/4/2025) pagi.

Masih dikatakan, dalam gempor rokok ilegal setiap tahun dua belas kali digelar olehnya,kalau operasi setiap bulan kami ada, kami laksanakan acak jadi tidak melulu ditempat itu saja.

“Dan berhubungan dengan sosialisasi tadi Alhamdulillah warga Kota Mojokerto yang berjualan rokok sebelum - sebelumnya kami sudah sering sosialisasi bahkan kalau ada yang menawarkan rokok pasti mereka takut,” ulas Yoga.

Yoga Bayu Samudra, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto. Fakhrulsyah Fildza R. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sidoarjo.

Yoga juga menegaskan dalam oprasi rokok ilegal pihaknya memberikan stiker yang di tempelkan disetiap warung, jadi yang ingin mengedarkan rokok ilegal itu pasti mikir - mikir biarpun ada yang menawarkan dari pihak warung pasti menolak.

“Kami ada informan sebenarnya untuk informan kami tutupi, sebelum operasi kami mengumpulkan informasi dimana kalau ditemukan besok sidak ditempat itu,” sambungnya.

Pihak penegak Perda Kota Mojokerto tersebut juga menghimbau untuk warga Kota Mojokerto lebih berhati - hati lebih peka peredaran rokok ilegal.

“Karena rokok ilegal bisa membuat anggaran disetiap daerah merugikan negara,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Fakhrulsyah Fildza R. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sidoarjo juga menjelaskan dalam oprasi rokok ilegal yang ada di Kota Mojokerro.

“Jadi Alhamdulillah telah dilakukan operasi bersama rokok ilegal telah dilaksanakan sinirgi dan kolaborasi antara Satpol Pp Kita Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo dan bersama TNI POLRI dan Kejaksaan,” katanya.

Lebih lanjut, tadi ada tiga wilayah, ada tiga titik yang pertama di kecamatan Kranggan, Prajuritkulon dan Magersari. yang mana saat dilakukan operasi serta dilakukan sosialisasi, penempelan stiker dan mana sih rokok ilegal dan mana rokok yang bukan ilegal warga agar tidak mengedarkan rokok ilegal.

Operasi Rokok Ilegal di beberapa toko di wilayah Kota Mojokerto, Selasa (29/4/2025) pagi.

“Nah pada waktu operasi tidak ditemukan rokok ilegal jadi, kami lebih fokus ke sosialisasi rokok ilegal maupun rokok legal, dan ada himbauan agar tidak mengedarkan rokok ilegal,” jelas petugas cukai tersebut.

Kendati demikian, kalau perbedaan singkat yang kasat mata itu rokok legal ada pitanya, kalau rokok ilegal tidak ada pitanya, nah kalau udah tau kalau rokok itu ada pitanya kami cek lebih dalam lagi menggunakan UV saat kita cek pakai sinar UV itu kayak ada cacing - cacing di pita cukainya .

Untuk ancaman pelaku peredaran rokok ilegal juga disebut oleh petugas cukai tersebut, Kalau ancaman mengedarkan rokok ilegal ada sanksi administrasi, ada sanksi pidana, kalau sanksi pidana kurang lebih 1 - 5 tahun.

“Untuk kepatuhan Kota Mojokerto baik, karena tidak pernah ditemukan rokok ilegal disini,” ujarnya.

Untuk lapor pelaku pengedar rokok ilegal, masih kata petugas cukai, Yang pertama bisa melaporkan ke Satpol PP, dari kami juga tidak apa - apa nanti kami akan kerjasama dengan Polres.

“Untuk wewenang ada di Bea Cukai kami bisa menegakkan tapi kami istilahnya lebih mata – mata,” pungkas Fakhrulsyah Fildza R. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sidoarjo.(ben/adv)