Diduga Nyalahi Aturan, Tambang Galian C Dusun Gero Jatidukuh, Kecamatan Gondang Jadi Sorotan Masyarakat

Galian C diduga melanggar Aturan yang ada di Dusun Gero, Desa jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Kegiatan Tambang Galian C, di Dusun Gero Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diduga menyalahi aturan.

Pasalnya, komoditas barang yang dikeluarkan dari lokasi kegiatan tambang Galian C di Dusun Gero tersebut diduga bukan komoditas barang sirtu, melainkan komoditas barang berupa andesit (Batu, red).

Seperti yang disampaikan Miftah, Aktivis Peduli Lingkungan Mojokerto saat meninjau lokasi bersama beberapa awak media, Rabu (17/11/2021).

Miftakh Khuroji alias Kotel saat turun lokasi Galian C di ketahui milik Wdhi Sulthon, Rabu (1711/2021).

Menurut Miftah, pihaknya mendapat laporan dan pengaduan dari warga masyarakat. Dalam pengaduannya, warga mengatakan kalau yang dikeluarkan dari Galian C di Dusun Gero Desa Jatidukuh bukanlah sirtu namun batu.

"Makanya hari ini, pihak kita langsung meninjau lokasi kegiatan Galian C," tandas Kotel panggilan akrabnya.

Lebih lanjut dikatakan, ternyata apa yang disampaikan warga masyarakat mendekati kebenaran. 

"Ada dugaan kegiatan Galian C yang ada di Dusun Gero Desa Jatidukuh tersebut, juga keluar dari titik koordinat dan yang jelas, apa yang kita temukan di lokasi akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Kotel kepada media ini bersama media lain.(ben/tim)




Baca Juga:

Galian C di Dusun Segunung Sumberagung Jatirejo Diduga Ilegal Bertahan Dengan Baik