Warga Desa Sawo Kutorejo Mojokerto Tolak Galian C, Tujuh Poin Tuntutan Dibacakan di Lokasi Tambang Disaksikan Warga Juga Puluhan Polisi
Aksi warga Dusun Sawoan, Desa Sawo. Kecamatan Kutorejo. menolak aktivitas tambang karena takut kerusakan lingkungan yang berdampak negatif di Desa yang mereka tempati. Rabu (8/2/2023). |
MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Ratusan warga Dusun Sawoan, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto telah menggeruduk lokasi tambang galian C, aksi warga setempat menolak aktivitas tambang karena takut kerusakan lingkungan yang berdampak negatif di Desa yang mereka tempati. Rabu (8/2/2023).
Pantauan majanews.com, ratusan warga didominasi emak-emak
dengan puluhan poster bertulisan tolak galian C kali ini merupakan gabungan
dari Paguyuban Sawoan semangat 45 Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, dan Serikat
Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (Srikandi Indonesia) yang ada di
Mojokerto.
Berlangsungnya aksi, ratusan warga langsung menuju ke lokasi
galian yang ia tuding meresahkan itu, berbondong-bondong long march dengan
jarak sekitar 600 meter antara pemukiman warga dengan pertambangan.
Sesampai di lokasi tambang, para aksi demo telah melakukan
bacaan tahlil serta doa selayaknya gelar doa orang meninggal dunia. Hal itu
dilakukan supaya tujuan aksi demo tutup total galian di dengar oleh Aparat
Penegak Hukum (APH) Polres Mojokerto. Aksi warga juga disaksikan puluhan aparat
kepolisian Polsek Kutorejo, intel kodem, juga anggota reskrim Polres Mojokerto.
Aksi warga Dusun Sawoan, Desa Sawo. Kecamatan Kutorejo. menolak aktivitas tambang karena takut kerusakan lingkungan yang berdampak negatif di Desa yang mereka tempati. |
Sumartik, Ketua Srikandi Indonesia, disela-sela demo tutup galian C memberikan keterangannya, aksi kali ini sebagai bentuk protes warga adanya galian C yang ada di Dusun Sawoan. Warga meminta aktivitas pertambangan di sini dihentikan serta alat berat dikeluarkan dari lokasi tambang.
“Awalnya warga mengadu adanya kerusakan lingkungan ke saya,
kemudian kita melakukan aksi menuntut galian ditutup alat berat dikeluarkan,”
ucapnya saat dilokasi galian C. Rabu (8/2/2023).
Menurut Sumartik, galian C ini diketahui milik Choirul Anwar
warga Kecamatan Jatirejo, Mojokerto itu diduga tidak memiliki izin (ilegal).
Ia juga berharap besar supaya APH menindak tegas adanya
galian C diduga tidak ada ijinnya tersebut.
“Bahkan mungkin aparat negara itu tahu disini diduga tidak
ada ijin ataupun ilegal,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Anggota Srikandi Indonesia Toha Mahsum menjelaskan, pertambangan yang ada di Dusun Sawoan, Desa Sawo itu menciptakan kerusakan lingkungan yang cukup parah.
“Sudah banyak contohnya jika ada galian, kerusakan
lingkungan semakin parah,” jelasnya.
Menurut Toha galian C tersebut mengindikasikan ilegal, sebab
tidak ada papan nama yang menjelaskan legal atau tidak. Oleh karena itu, warga
sekitar melakukan aksi unjuk rasa ini.
“Hari ini akan kita duduki (lokasi tambang) sampai galian
ini ditutup dan alat berat dikeluarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sawo Nur Kholis mengatakan jika
pertambangan itu yang ia ketahui hanya memiliki izin ekplorasi.
“Izinnya ekplorasi, APH baru bisa menindak jika material itu
dibawa keluar,” bebernya saat dilokasi galian.
Meski begitu, Kades tidak bisa memastikan legalitas
pertambangan itu. Dirinya mengaku tidak terlibat dalam proses izin tambang
tersebut.
“Kalau legal atau tidak saya tidak tahu soalnya saya bukan
yang berwenang,” pungkasnya.
Wajib di informasikan, Aksi demo warga tolak galian C di ketahui milik Khoirul Anwar itu, perwakilan aksi demo membacakan surat keputusan sikap yang telah disepakati paguyupan sawoan semangat 45 sebagai berikut.
1. Bahwa paguyupan sawoan 45 mewakili atas nama warga dusun Sawoan dan sekitarnya, sepakat menolak aktivitas galian C baik yang oprasi saat ini maupun diwaktu yang akan datang.
2.
Payupan Sawoan semangat 45 meminta kepada aparat
penegak hukum menutup aktivitas galian C dengan membentangkan garis polisi
terhadap alat berat yang sedang beroprasi di dusun sawoan dan sekitarnya. Dengan
pertimbangan potensi bahaya yang akan timbul di kemudian hari terhadap
lingkungan dan pemukiman warga.
3.
Bahwa paguyupan sawoan semangat 45 kepada aparat
penegak hukum agar seluruh warga bebas dari segala bentuk intimidasi yang di
lakukan oleh pihak pengusaha galian C atau siapapun.
4.
Bahwa paguyupan sawoan semangat 45 meminta
kepada khorul anwar untuk mencabut laporan yang tidak berdasarkan kenyataan
yang sebenarnya yang di layangkan ke polres mojokerto.
5.
Bahwa paguyupan sawoan semangat 45 atas nama
warga dan sekitarnya meminta kepada pemerintah kabupaten mojokerto atau
pemangku wewenang yang berkaitan, untuk tidak menerbitkan ijin galian C yang
beroprasi di dusun sawoan dan sekitarnya. Dengan memperhatikan dan melestarikan
pelestarian kemanusian dan hubungan manusia dengan likungannya selalu dengan
kondisi optimum. Dalam arti manusia dapat memanfaatkan sember daya dengan
dilakukan secara terkendali dan lingkungannya yang mampu menciptakan sumbernya
untuk di budidayakan.
6.
Bahwa pihak pengusaha galain C juga berjanji
akan bertanggung jawab masa pertambangan galian C dilakukan dengan melakulan
rehabilitasi bahkan reklamasi.
7.
Bahwa paguyupan sawoan semangat 45 atas nama
warga menagih komitmen agar pemerintah desa Sawo kecamatan kutorejo kabupaten
mojokerto mendukung dusun sawoan menolak adanya aktivitas galian C.
Selesai dibacanya surat kesepakatan ada 7 poin tuntutan oleh
paguyupan semangat 45 sawoan disaksikan puluhan warga aksi demo juga aparat
kepolisian yang sedang bertugas pengamanan protes warga. Alunan sholawat juga
mengiringi aksi demo warga Dusun Sawoan Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo,
Kabupaten Mojokerto. Ikuti lanjutan berita menarik lainnya hanya di pewarta88.com.(mit/tim)