Warga Desa Sawo Kutorejo Mojokerto Tolak Galian C, Tujuh Poin Tuntutan Dibacakan di Lokasi Tambang Disaksikan Warga Juga Puluhan Polisi

Aksi warga Dusun Sawoan, Desa Sawo. Kecamatan Kutorejo. menolak aktivitas tambang karena takut kerusakan lingkungan yang berdampak negatif di Desa yang mereka tempati. Rabu (8/2/2023).

MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Ratusan warga Dusun Sawoan, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto telah menggeruduk lokasi tambang galian C, aksi warga setempat menolak aktivitas tambang karena takut kerusakan lingkungan yang berdampak negatif di Desa yang mereka tempati. Rabu (8/2/2023).

Pantauan majanews.com, ratusan warga didominasi emak-emak dengan puluhan poster bertulisan tolak galian C kali ini merupakan gabungan dari Paguyuban Sawoan semangat 45 Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, dan Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (Srikandi Indonesia) yang ada di Mojokerto.

Berlangsungnya aksi, ratusan warga langsung menuju ke lokasi galian yang ia tuding meresahkan itu, berbondong-bondong long march dengan jarak sekitar 600 meter antara pemukiman warga dengan pertambangan.

Sesampai di lokasi tambang, para aksi demo telah melakukan bacaan tahlil serta doa selayaknya gelar doa orang meninggal dunia. Hal itu dilakukan supaya tujuan aksi demo tutup total galian di dengar oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Mojokerto. Aksi warga juga disaksikan puluhan aparat kepolisian Polsek Kutorejo, intel kodem, juga anggota reskrim Polres Mojokerto.

Aksi warga Dusun Sawoan, Desa Sawo. Kecamatan Kutorejo. menolak aktivitas tambang karena takut kerusakan lingkungan yang berdampak negatif di Desa yang mereka tempati. 

Sumartik, Ketua Srikandi Indonesia, disela-sela demo tutup galian C memberikan keterangannya, aksi kali ini sebagai bentuk protes warga adanya galian C yang ada di Dusun Sawoan. Warga meminta aktivitas pertambangan di sini dihentikan serta alat berat dikeluarkan dari lokasi tambang.

“Awalnya warga mengadu adanya kerusakan lingkungan ke saya, kemudian kita melakukan aksi menuntut galian ditutup alat berat dikeluarkan,” ucapnya saat dilokasi galian C. Rabu (8/2/2023).

Menurut Sumartik, galian C ini diketahui milik Choirul Anwar warga Kecamatan Jatirejo, Mojokerto itu diduga tidak memiliki izin (ilegal).

Ia juga berharap besar supaya APH menindak tegas adanya galian C diduga tidak ada ijinnya tersebut.

“Bahkan mungkin aparat negara itu tahu disini diduga tidak ada ijin ataupun ilegal,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Anggota Srikandi Indonesia Toha Mahsum menjelaskan, pertambangan yang ada di Dusun Sawoan, Desa Sawo itu menciptakan kerusakan lingkungan yang cukup parah.

“Sudah banyak contohnya jika ada galian, kerusakan lingkungan semakin parah,” jelasnya.

Menurut Toha galian C tersebut mengindikasikan ilegal, sebab tidak ada papan nama yang menjelaskan legal atau tidak. Oleh karena itu, warga sekitar melakukan aksi unjuk rasa ini.

“Hari ini akan kita duduki (lokasi tambang) sampai galian ini ditutup dan alat berat dikeluarkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sawo Nur Kholis mengatakan jika pertambangan itu yang ia ketahui hanya memiliki izin ekplorasi.

“Izinnya ekplorasi, APH baru bisa menindak jika material itu dibawa keluar,” bebernya saat dilokasi galian.

Meski begitu, Kades tidak bisa memastikan legalitas pertambangan itu. Dirinya mengaku tidak terlibat dalam proses izin tambang tersebut.

“Kalau legal atau tidak saya tidak tahu soalnya saya bukan yang berwenang,” pungkasnya.

Wajib di informasikan, Aksi demo warga tolak galian C di ketahui milik Khoirul Anwar itu, perwakilan aksi demo membacakan surat keputusan sikap yang telah disepakati paguyupan sawoan semangat 45 sebagai berikut.

1. Bahwa paguyupan sawoan 45 mewakili atas nama warga dusun Sawoan dan sekitarnya, sepakat menolak aktivitas galian C baik yang oprasi saat ini maupun diwaktu yang akan datang.

2.      Payupan Sawoan semangat 45 meminta kepada aparat penegak hukum menutup aktivitas galian C dengan membentangkan garis polisi terhadap alat berat yang sedang beroprasi di dusun sawoan dan sekitarnya. Dengan pertimbangan potensi bahaya yang akan timbul di kemudian hari terhadap lingkungan dan pemukiman warga.

3.      Bahwa paguyupan sawoan semangat 45 kepada aparat penegak hukum agar seluruh warga bebas dari segala bentuk intimidasi yang di lakukan oleh pihak pengusaha galian C atau siapapun.

4.      Bahwa paguyupan sawoan semangat 45 meminta kepada khorul anwar untuk mencabut laporan yang tidak berdasarkan kenyataan yang sebenarnya yang di layangkan ke polres mojokerto.

5.      Bahwa paguyupan sawoan semangat 45 atas nama warga dan sekitarnya meminta kepada pemerintah kabupaten mojokerto atau pemangku wewenang yang berkaitan, untuk tidak menerbitkan ijin galian C yang beroprasi di dusun sawoan dan sekitarnya. Dengan memperhatikan dan melestarikan pelestarian kemanusian dan hubungan manusia dengan likungannya selalu dengan kondisi optimum. Dalam arti manusia dapat memanfaatkan sember daya dengan dilakukan secara terkendali dan lingkungannya yang mampu menciptakan sumbernya untuk di budidayakan.

6.      Bahwa pihak pengusaha galain C juga berjanji akan bertanggung jawab masa pertambangan galian C dilakukan dengan melakulan rehabilitasi bahkan reklamasi.

7.      Bahwa paguyupan sawoan semangat 45 atas nama warga menagih komitmen agar pemerintah desa Sawo kecamatan kutorejo kabupaten mojokerto mendukung dusun sawoan menolak adanya aktivitas galian C.

Selesai dibacanya surat kesepakatan ada 7 poin tuntutan oleh paguyupan semangat 45 sawoan disaksikan puluhan warga aksi demo juga aparat kepolisian yang sedang bertugas pengamanan protes warga. Alunan sholawat juga mengiringi aksi demo warga Dusun Sawoan Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Ikuti lanjutan berita menarik lainnya hanya di pewarta88.com.(mit/tim)