Sumber foto: inilah.com |
MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Mahasiswa cantik di Mojokerto, Jawa Timur ditemukan tewas diduga bunuh diri minum racun. Ia ditemukan tergeletak tak bernyawa di samping makam ayah kandungnya yang baru meninggal sekitar 3 bulan lalu.
Ia adalah Novia Widyasari Rahayu 23 tahun warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawà Timur. Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang itu ditemukan tewas saat berziarah ke makam orang tua laki-lakinya di pemakaman Dusun Sugihan Desa Japan, Kecamatan Sooko, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat evakuasi, petugas kepolisian menemukan botol air mineral yang berisi air kecoklatan tertindih tubuh korban. “Ditemukan botol berisi minuman Indikasi seperti racun. Warna seperti kecoklatan masih kita selidiki,” ujar AKP Sohibul Yaqin, Kapolsek Sooko, kepada wartawan, kamis (2/12/2021).
Dalam pengembangan petugas, Tim Polda Jatim mengamankan kekasih almarhumah Novia Widyasari. Yakni, Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan Polres Mojokerto atas kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi sekaligus kekasih Randy yang ditemukan tewas di dekat makam ayahnya, Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).
“Kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalanya RBHS yang mana yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto yang dikutip dari akun Yotube Cermin Hidupp, Minggu (5/12/2021).
Brigjen Slamet mengatakan, dari penyelidikan tim gabungan reserse Polda Jatim, Polres Mojokerto dan Polres Pasuruan mengungkap hubungan Novia dan Randy Bagus. Selama pacaran sejak Oktober 2019 hingga 2021, Randy dua kali menyuruh Novia untuk melakukan aborsi.
“Kita dapatkan satu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin terhitung Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama. Yang mana dilaksanakan pada Maret 2020, Agustus 2021,” paparnya.
Atas perbuatannya, secara internal kepolisian, Randy diduga melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Sementara untuk pidana umum, Randy dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin.
“Kita akan jalankan. Kita akan menerapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan. Kita tidak pandang bulu jika pelanggaran. Siapa pun yang melakukan pelanggaran kita akan menerapkan ini,” tegasnya.
Perlu disampaikan, sebelum terjadinya bunuh diri Novia Widyasari, ada pesan yang ditujukan kepada ibunya, ‘Mama ikhlasin aku ya ma, aku sudah capek. ngak kuat, aku ketakutan sendiri setiap hari, terima kasih untuk segala hal yang mama lakukan untuk aku. Aku minta maaf juga, terima kasih mama. Aku sayang mama’.(dak/tim)
Baca Juga:
Usaha PT FARMINDO Jadi Sorotan, Diduga Ada Oknum Pejabat DLH Pemerintahan Nganjuk Yang Terlibat |