Oknum ASN Pemkab Mojokerto Diduga Nikah Lagi Secara Siri, Diketahui Gadis di Ijab Qobul Masih Umur 19 Tahun

Oknum Aperatur Sipil Negara (ASN) pemdakab Mojokerto diduga telah melakukan pernikahan secara siri (Di bawah tangan, red).

MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Kabar tak sedap menerpa seorang Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Kabar miring tersebut muncul lantaran oknum Aperatur Sipil Negara (ASN) diduga telah nekat melakukan pernikahan secara siri (Di bawah tangan, red). Lebih menariknya yang dinikahi Diketahui gadis usia 19 tahunan.

Dari sumber terpercaya berisial G menyatakan, oknum ASN yang berinisial D tersebut menikah lagi secara siri dengan seorang gadis berinisial N, di wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024 kemarin.

"Ijab Kabul sekitar jam 09.00 pagi, yang dinikahi masih gadis usianya ya 19 tahunan" ungkap sumber terpercaya tersebut sambil memutar rekaman ijab qobul terdengar maskawin uang 300 ribu rupiah juga perhiasan kalung dan gelang secara kontan.

Masih dikatakan sumber, oknum ASN tersebut juga merupakan pejabat yang ada di lingkup Pemdakab Mojokerto.

Adanya hal itu, D, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, karena sampean (Anda, red) mempunyai buktinya, saya akui memang saya melakukan pernikahan secara siri.

"Saya melakukan itu karena ada permasalahan dengan yang pertama," jawab D, saat dikonfirmasi pewarta88.com dan media lain, di Kedai Soto Utara Alun - Alun Kota Mojokerto, Senin (23/9/2024).

Lebih lanjut dikatakan D, menurut aturan memang salah, dan saya menyadari hal itu.

"Apa yang saya lakukan, saya tau konsekuensinya," lanjut D, sambil meminta dan berharap pada awak media mengerti, dan kalau bisa tidak dimasukkan ke media.

Bagaimana tanggapan Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) dan Sekda Kabupaten Mojokerto. Ikuti berita selanjutnya hanya di pewarta88.com.(ben/tim)



Baca Juga:

BPD se-Kabupaten Mojokerto Telah Dilantik Bupati, Jabatan Menjadi 8 Tahun