Bersama Tri Juang, Plt.Bupati Nganjuk Serahkan Sertifikat Secara Simbolis di Desa Sambiroto Kecamatan Baron

Bersama Tri Juang , Kepala Desa Sambiroto di Dampingi Plt.Bupati Nganjuk Serahkan Sertifikat ke Warga Secara Simbolis, Kamis (28/10/2021).

NGANJUK (Pewarta88.com) - Dalam rangka ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat bersama Tri Juang yang tak lain adalah Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pihak Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jatim. telah menyerahkan sertifikat tanah milik warga sebanyak 944 tahun 2021 dari kelanjutan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020. bertempat di gedung pertemuan di Desa Sambiroto kepada warga, kamis (28/10/2021).

Kepala Desa Sambiroto Achmad Sarif E.K. menyampaikan, bahwa  program PTSL ini dalam rangka dan memenui kwajiban kami selaku Kepala Desa yang menyerap aspirasi warga. karena ini adalah bagian dari keinginan warga Desa Sambiroto. serta bagian dari Visi dan Misi saya pada saat mencalonkan Kepala Desa untuk membuat program dan menyampaikan usulan program PTSL di tahun 2020 / 2021.

"Terimakasih kepada BPN Kabupaten Nganjuk, Panitia PTSL Pemerintah Desa serta masyarakat Desa Sambiroto yang sudah bekerja sama ikut membantu dalam menyukseskan program PTSL. semoga warga penerima sertifikat dari program ini bisa di manfaatkan dengan sebaik mungkin dan punya kejelasan tanah yang sudah berlegalitas jelas,” ucapnya kades tersebut, kamis (28/10/2021).

Dalam program pembagian sertifikat, Plt Bupati Nganjuk cium kening anak yatim, serta memberikan Santunan,Kamis (28/10/2021).

Sementara itu, Dr.Drs. H. Marhen Djumadi SE, SH, MM, M,BA selaku Plt Bupati Nganjuk juga menyampaikan di tengah tengah warga Desa Sambiroto. keberhasilan program sertifikasi PTSL ini tak luput dari kerja keras dari Tri Juang, yang tak lain adalah kerjasama antara Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Desa.

Namun, untuk target sertifikasi tanah baik pekarangan maupun yang lainnya semoga di tahun 2024 bisa terealisasi selesai. dan bila mana tidak bisa selesai di tahun 2024 bisa di undur satu tahun di tahun 2025.

Lebih lanjut, Harapan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, jangan sampai ada tanah yang tidak mempunyai sertifikat. “Sertifikat salah satu bentuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” papar Plt Bupati.

Momen Kegiatan pembagian sertifikat pun berlangsung dengan tertib, dan di pandu oleh panitia PTSL Desa Sambiroto beserta Tim BPN Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.(m.to)


(Reporter :  Sunyoto HS)


Baca juga:

Sidang Mantan Bupati Mojokerto MKP, Batu Sungai Jatirejo dan Gondang Jadi Catatan


Warga Desa Getas Berantusias Ikuti Lelang Tanah Kas Desa Musim Tanam Tahun 2022