Sidang lanjutan mantan Bupati Mojokerto MKP, digelar di PN Tipikor Surabaya, Jatim. Rabu (27/10/2021). |
MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Sidang lanjutan kasus Restorasi/Normalisasi sungai Jurang Cetot dan sungai Landaian di kecamatan Jatirejo dan Gondang pada tahun 2016 yang lalu dengan terdakwa mantan Bupati Mojokerto H. Mutofa Kamal Pasa (MKP) Kembali di meja hijaukan di PN Tipikor Surabaya, Jatim. Rabu (27/10/2021).
Dalam sidang lanjutan, masih agenda keterangan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejari kabupaten Mojokerto, telah menghadirkan 4 orang saksi. Yakni, Javar Dinas SDM Pemprop Jatim , Muslikah Karyawan CV Mustika, Nailul Mujaidah Karyawan CV.Musika, Bayu Purdiantoro, PNS Pemkab Mojokerto
Berlangsungnya sidang MKP, kesaksianya Javar menyatakan bahwa pemkab kabupaten Mojokerto dalam kegiatan Normalisasi di tahun 2016 tidak pernah mengajukan ijin ke dinas SDM propinsi Jawa Timur, dan Verifikasi dilapangan ditemukan kerusakan bibir tanggul sungai.
Saksi lain, Muslikah merupakan karyawan CV Musika mengatakan, dirinya bekerja di bagian Adminitrasi kendaraan yang tugasnya memberi uang saku kepada sopir yang menyetorkan batu ke CV. Musika, dan ia juga membenarkan kalau CV.Musika pernah mendapat setoran batu, dan sedimen dari Normalisasi dari Faizal Arif, dan Suripto Afandi pada tahun 2016.
”Saya membayar batu dan koral dari pak Faizal Arif dan Suripto Anfadi atas perintah pak Khusen berdasarkan kitirnya, kalau kitir putih itu dari Suplayer umum dibayar Rp.48 ribu kalo kitir warna hijau itu batu dari sungai jurang Cetot dengan harga Rp.31.500 perton,” jelas Muslikah dalam kesaksiannya, rabu (27/10/2021).
Ditempat yang sama, saksi Nailatul Mujaidah, merupakan karyawan CV. Musika. dirinya tugasnya membayar barang ke suplayer berdasarkan jumlah setoran dari suplayer berdasarkan perintah dari Admin Koral selama 1 Minggu, dengan pembayaran cash dibawah Rp.20 juta, sedang kalau diatas Rp.20 juta di bayar dengan Cek.
“Dan saya tidak tau batu dari sungai tersebut di beli atau dititipkan, karena tugas saya membayar berdasarkan tagihan dari Admin koral dari CV.Musika,” papar karyawan CV Musika yang mengaku sebagai kasir tersebut.
Berlangsungnya sidang, Hakim juga menyanyakan kepada kedua pegawai CV Musika, terkait pembayaran batu koral dari sungai jurang Cetot tersebut, untuk pembelian batu atau untuk apa, kemudian dijawab kompak oleh kedua bahwa uang yang dibayar dari CV.Musika kepada Suplayer Faizal Arif dan Suripto Afandi dari batu kali tersebut adalah uang Jasa angkut bukan pembelian batu.
Jawaban itu ditanggapi oleh Majelis Hakim, ”Saksi jujurlah dan jangan bohong dalam persidangan, kalau itu uang untuk jasa angkut batu ngak akan ditimbang segala,” tegas majelis hakim.
Sementara itu, Bayu Purbiantoro saksi dari Bagian Pembagunan kabupaten Mojokerto, Dalam kesaksianya menjelaskan, pada tahun 2016 dirinya dalam menjalankan tugas mendapat SK dari Bupati Mojokerto terkait penetapan standart harga bangunan, dan terkait harga batu dari sungai dirinya tidak tahu.
”Karena yang kita survei itu bahan matrial dari toko bangunan bukan dari sungai,” tendas ASN tersebut.
Diakhir persidangan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Terdakwa MKP, mantan Bupati yang kondang tersebut. untuk menanggapi keterangan dari para saksi, dan MKP membenarkan keterangan 4 saksi tersebut, dan sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tetap keterangan saksi Fakta dari JPU.(ben/dak)
Baca Juga:
Pengambil Batu Sungai Dusun Pandansari Wonoploso, Diduga Pelaku Berinisial SP Warga Desa Kalikatir Gondang |
Galian C di Dusun Pandansari Wonoploso Gondang Diduga Menyimpang Dari Ijin |