Galian C diduga Ilegal, Ambil Batu Disungai Desa Pandanari Wonoploso Gondang

Pengusaha Galian C Yang ada di Dusun Pandansari, Desa Wonoploso, Saat Tertangkap Kamera Mengambil Batu Sungai, Senin (23/8/2021).

MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Galian C yang ada di Dusun Pandansari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Labupaten Mojokerto, Jawa Timur (jatim), indonesia. Membuat resah warga sekitar, pasalnya kegiatan galian tersebut diduga keluar dari koordinat.

Informasi yang didapat Pewarta88com, sumber terpercaya mengatakan, galian diketahui milik Yudo Utomo telah mengambil batu dari sungai yang letaknya berdekatan dengan galian C tersebut.

Fauzi (38) selaku warga setempat, menjelaskan ke media ini, membenarkan adanya dugaan pengambilan batu yang dilalukan oleh pengusaha galian C itu, “Sudah hampir seminggu ambil batu di sungai pandansari desa wonoploso kecamatan gondang, hingga sekarang mas,” tulisnya dikirim melalui pesan watshap saat dikonfirmasi Pewarta88.com, senin (23/8/2021).

Adanya hal itu, pihak Pemerintahan Desa dan warga akan melaporkan atas kejadian yang merugikan masyarakat sekitar. Fauzi juga menduga, galian yang ada di Desanya ilegal, “kami menduga tidak ada izin dari Balai Besar Wilayah Singai (BBWS) atau Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Fauzi pihak pengusaha galian C sangat berani melakukan melanggar hukum, dia beranggapan ada beking dibelakang semua ini. “Mingkin pemilik tambang merasa kebal hukum jadi se enaknya sendiri, kami bersama LSM akan melaporkan ke pihak penegak hukum atas kejadian ini,” lanjut tulis dia, Fauzi juga diketahui dari anggota LSM Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM).

Dalam kutipan vedio yang dikirim Fauzi kepada pewarta88.com, Siandi, Kepala Desa Kebuntunggul, kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Yang merupakan tetangga Desa letak galian tersebut juga turun lokasi untuk memastikan apa yang terjadi di lokasi galian C dikethui milik Yudo Utomo tersebut.

“Batu dialiaran sungai sudah diambil kurang lebih tujuh meter persegi, dan sudah dimasukan truk. ini adalah bukti yang nyata, mudah mudahan tidak sampai ke wilayah Desa Kebontunggul perbatasan dengan wilayah wonoploso,” kata Kades dalam kutipan vedio berdurasi kurang lebih 1 menit tersebut.

Masih kata Kades dalam kutipan vedio, “Dan ini sungai satu satunya aliran pertanian yang harus diselamatkan, seharusnya mereka memperdulikan undang undang lingkungan. kaitanya bagaimana mengambil izin tambang yang benar,” akhir dari ucpan Kades di vedio. Ikuti lanjutan bertanya hanya di pewarta88.com.(ben/tim)


Baca Juga:

Pengambil Batu Sungai Dusun Pandansari Wonoploso, Diduga Pelaku Berinisial SP Warga Desa Kalikatir Gondang


Bebas Melenggang, Puluhan Truk Muatan Tanah Urug Tanpa Terpal Bahayakan Pengguna Jalan