Presiden Mencabut Perpres Investasi Miras

JAKARTA (pewarta88.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras). Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sebelumnya disebutkan persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Dengan adanya pertimbangan yang apik, Jokowi akhirnya mencabut perpres tersebut, “Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa (2/3/2021) dalam lansir okezone.com.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.

“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap orang nomer satu di Indonesia tersebut.(dak/tim)

Foto: crop kompas.com
Sumber: okezone.com

Baca Juga:

FKWM dan MWI Mojokerto Gelar Tasyakuran HPN Ke- 75


Mungkin Anda Suka:

Tinjau Pelaksanaan PTM, Wali Kota Mojokerto Ingatkan untuk Genggam Protokol Kesehatan Secara Ketat