Gus Barra Pimpin Pelantikan Pejabat Mojokerto, Tekankan Kinerja Profesional dan Berorientasi Hasil

Pengambilan sumpah atau janji 28 pejabat fungsional serta pengukuhan tujuh pejabat, pada Rabu (16/9/2026) pagi.

MOJOKERTO, (Pewarta88.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemdakab) Mojokerto melakukan penyegaran sekaligus penataan kelembagaan melalui pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji 28 pejabat fungsional serta pengukuhan tujuh pejabat, pada Rabu (16/9/2026) pagi.

Prosesi tersebut dipimpin langsung Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., di Ruang Rapat Bappeda Lantai 2. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Drs. Teguh Gunarko, M.Si., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Khoirul Amin dan Any Mamunah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Dalam arahannya, Bupati Mojokerto mengatakan bahwa penataan sumber daya aparatur menjadi bagian penting dalam mendorong perubahan tata kelola pemerintahan agar semakin profesional dan mampu memberikan hasil nyata bagi masyarakat.

Menurut Gus Barra, birokrasi tidak cukup hanya menjalankan pekerjaan yang bersifat administratif. Setiap aparatur dituntut memiliki kompetensi, kemampuan menyelesaikan persoalan, serta memberikan kontribusi terhadap pencapaian target pemerintah daerah.

“Kita ingin membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, melayani, dan berorientasi pada hasil,” kata Gus Barra.

Khusus kepada 28 pejabat fungsional yang baru dilantik, Bupati berpesan agar perubahan status jabatan tersebut diimbangi dengan peningkatan kualitas dalam menjalankan tugas. Ia menyebut bahwa para pejabat fungsional telah melewati tahapan uji kompetensi. Dengan demikian, kemampuan yang telah teruji tersebut harus diwujudkan melalui kinerja yang profesional.

“Jangan sampai perubahan jabatan hanya terjadi pada status, sedangkan fungsi dan kontribusinya tetap sama. Saudara harus mampu menunjukkan profesionalisme, menjalankan fungsi jabatan dengan baik, serta memberikan kontribusi yang nyata dalam mendukung kinerja pemerintah daerah,” tegasnya.

Gus Barra juga meminta para pejabat fungsional tidak berhenti meningkatkan kapasitas diri. Perkembangan regulasi, teknologi, dan tuntutan pelayanan publik, kata dia, harus diikuti dengan kemampuan aparatur untuk beradaptasi.

Selain itu, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dan Pengelolaan Terminal ditata menjadi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.

Penataan kelembagaan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 53 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Mojokerto.

Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji 28 pejabat fungsional serta pengukuhan tujuh pejabat, pada Rabu (16/9/2026) pagi.

Sementara untuk pembentukan UPTD, penataan mengacu pada Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto.

Perubahan Bappeda menjadi Baperida, menurut Gus Barra, membawa konsekuensi terhadap penguatan fungsi riset dan inovasi dalam proses pembangunan daerah. Ia meminta fungsi tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap perumusan kebijakan pemerintah daerah.

“Riset dan data harus menjadi alat utama dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah. Kita ingin setiap kebijakan dan program pembangunan disusun berdasarkan data dan informasi yang akurat, serta didukung hasil riset yang relevan,” jelasnya.

Gus Barra menambahkan bahwa penyusunan program pembangunan harus didasarkan pada kondisi riil dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, hasil penelitian maupun kajian yang dilakukan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan.

Menurutnya, riset tidak boleh berhenti sebagai dokumen, tetapi harus mampu diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat serta menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.

Untuk mendukung hal tersebut, Baperida diminta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak. Salah satunya adalah Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga data yang menjadi dasar perencanaan pembangunan memiliki kualitas yang baik, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan, (ben/adv).