JOMBANG, (Pewarta88.com) – Puluhan warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang menjadi korban kredit fiktif di BRI Unit Keboan telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, pada Kamis (23/4/2026) pagi. Mereka menuntut pengusutan aktor lain di balik kasus tersebut.
Para korban kasus yang melibatkan tersangka Insan Nur Chakim, Suliyadi, dan Mahfud Rohani itu tidak ingin perkara berhenti pada ketiga nama tersebut.
Teridentifikasi dugaan adanya aktor lain yang berperan mempermudah pencairan kredit fiktif di BRI Unit Keboan.
Dalam lansir media majanews.com, Senedi (55), korban kredit fiktif di Bank BRI Unit Keboan, mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mengajukan atau membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) ke pemerintah desa setempat.
"Tidak pernah meminta, tahunya ya ada di Kejaksaan ini," ungkapnya kepada majanews.com saat didepan kantor Kejaksaan Negeri Jombang.
Sementara itu, Iwan Dwi Agus Setianto, S.H., selaku kuasa hukum para korban, mengatakan bahwa masalah ini dalam proses penyidikan dan pengembangan jadi kesimpulannya ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan antara lain Suliyadi, Mahfud Rohani, dan Insan.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain dari pihak perbankan atau pihak kelurahan atau desa," katannya saat ditemui awak media setelah audiensi di halaman Kejaksaan Negeri Jombang,” ujarnya Iwan panggilan akrabnya .
Bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri, masih kata Iwan, melainkan merupakan rangkaian dari satu peristiwa yang menyebabkan Bank BRI dapat mencairkan beberapa kredit kepada debitur. Kredit fiktif ini diduga melibatkan banyak pihak.
"Harapan kami bagi para korban atau debitur ini adalah agar keadilan dapat betul-betul ditegak kan. Artinya apa, siapa yang melakukan kejahatan ini dapat dipertanggung jawabkan, tentang tindakannya, " tambahnya.
Lebih lanjut, yang paling penting, setelah perkara ini terselesaikan dan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sertifikat milik para korban nasabah BRI tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
"Sementara ini, korban yang ada di Bank BRI ada 12 orang. Namun, berdasarkan diskusi kami dengan Ibu Kajari tadi, kemungkinan tidak hanya di BRI. Ada dua korban dari UMKM Bank Jatim yang juga diduga mengalami kredit fiktif," jelasnya.
Jadi kronologinya hampir sama, lanjut Iwan. Ada yang dimasukkan ke BRI dan ada juga yang dimasukkan ke UMKM Bank Jatim. Tadi sudah digali sedikit keterangan oleh Ibu Kajari. Apakah nanti akan ada pelaporan lagi atau tidak, kami masih bersifat menunggu.
"Apabila perkara di UMKM Bank Jatim di jadikan satu dengan perkara di BRI ini, maka kami juga bersyukur. Namun, perkara ini tidak dijadikan satu di Bank BRI Keboan, maka kami akan melaporkan sendiri," tegasnya.
Iwan, sapaan akrabnya, juga menegaskan bahwa pelaku di UMKM Bank Jatim tersebut adalah orang yang sama.
"Diduga pelaku Suliyadi dan Mahfud Rohani dengan modus operasi yang sama persis dengan di Bank BRI Keboan," tutupnya.
Ditempat yang sama, Sepviant Yana Putra, S.H., selaku Sekretaris Daerah (Sekda) LSM LIRA Kabupaten Mojokerto, juga menambahkan, Kami sebenarnya bukan hanya meminta uang yang sudah dibayarkan, tapi kami juga meminta uang yang sudah dibayarkan untuk bunga, beserta uang kerugian juga harus dikembalikan kepada korban.
"Sementara ini saya sangat apresiasi kepada Kejaksaan Jombang karena. On the track, tidak keluar jalur sama sekali. Apresiasi banget lah sama Bu Kajari dan Pak Ananto sebagai Kasi Pidum," kata pemuda berseragam LIRA tersebut.
Adanya hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Dyah Ambarwati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kredit KUR Mikro di BRI Keboan.
"Prinsipnya tadi sudah disampaikan, mereka mengapresiasi kinerja Kejaksaan atas penanganan perkara yang saat ini sudah ditetapkan tersangka. Tentu perkara ini akan ditangani sampai tuntas," terangnya.
Kejari Jombang juga menambahkan, sampai hari ini sudah ada tida tersangka yang sudah kita lakukan penahanan.
"Nah, ini kami lagi mendalami tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dan kami juga sudah mendalami itu," imbuhnya.
Lebih jauh, dari dua tersangka baru ini, satu tersangka berperan sebagai calo yang memakai nama debitur untuk meminjam di BRI.
"Yang satunya lagi adalah yang menikmati uangnya," pungkasnya.
Perlu di informasikan, sebelumnya majanews.com menulis persoalan warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. Dengan judul:
“Terkabar Kades Manunggal Kecamatan Ngusikan Jombang Diduga Palsukan Surat Keterangan Usaha”. Terupdate pada hari Senin 20 April 2026, ikuti lanjutan berita dan menarik lainnya hanya di majanews.com.(ben/tim)
Streaming majanews.com


