Problem Warga Gogol Desa Bangun Pungging Kembali Digelar, Begini Tanggapan Kadis DPMD Pemdakab Mojokerto

Yuda A P, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Permasalahan warga Gogol Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, hingga lebih 3 tahun lamanya tak kunjung selasai. Kali ini kembali di gelar di Kantor Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pada hari Selasa (12/9/2023).

Diagendakan audensi, warga Gogol Desa Bangun dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menghasilkan beberapa poin, diantaranya adalah adanya kesepakatan, akan ada persertifikatan Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Desa Bangun, secara bertahap.

Hal ini disampaikan Yuda A P, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, usai audensi dengan warga Gogol Desa Bangun, di Aula Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/9/2023).

Menurut Yuda, terkait polemik Tanah Kas Desa Bangun, nantinya akan ada persertifikatan secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan desa.

"Dan akan dibantu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena ini di luar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kalau di luar PTSL, itu namanya mandiri dan harus dibiayai sendiri, yakni atas nama pemohon, yaitu Desa Bangun," katanya kepada pewarta88.com juga didepan media lain.

Disinggung terkait TKD Desa Bangun yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama warga. Yuda mengatakan, kalau yang dibahas Tanah Kas Desa yang belum bersertifikat.

"BPN akan membantu, intinya sudah clear dan sudah ditemukan dengan Kapolsek, Camat untuk pengakuan daripada sertifikat dan pengukuran," sambung Kadis PMD.

Yuda juga menambahkan, kalau sudah tidak lagi audensi atau agenda pertemuan, karena untuk pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) adalah camat.

"Camat akan merevisi atau mengevaluasi, apakah sudah ada dana untuk persertifikatan, TKD yang sudah bersertifikat akan dikaji ulang oleh BPN," pungkasnya.

Loeko Joyo, perwakilan warga Gogol Desa Bangun, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu Loeko Joyo, perwakilan warga Gogol Desa Bangun, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, saat ditemui awak media mengatakan, kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui DPMD dan Camat Pungging, siap membantu menyelesaikan polemik Tanah Kas Desa Bangun.

"Pihak warga Gogol disuruh menunggu sampai bulan November, karena menunggu adanya laporan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Bangun, yang ada kaitannya dengan TKD," ungkap Loeko Joyo.

Lebih lanjut dikatakan perwakilan warga Gogol, karena tadi ada yang menyangkut Tanah Gogol, maka saya bilang, tolong kalau ada pengukuran Tanah Gogol atau Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), warga Gogol Desa Bangun dilibatkan agar bisa mengawal.

"Kalau memang benar-benar tanah gogol itu sudah disertifikatkan jadi tanah TKD, ada nggak sisanya. Dan akhirnya ada kesepakatan, nanti ada pemberitahuan dan disuruh menunggu sampai bulan November," tambah Loeko Joyo.

Masih Loeko Joyo, yang lebih ekstrim, pertanyaan yang belum dijawab adalah Buku Kretek Desa Bangun yang hilang. Warga Gogol Desa Bangun ingin tau Bukti Laporan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP)nya dan segala macamnya. "Yang ada hanya fotocopy," tandasnya.

Perlu diketahui, tampak hadir dalam audensi, Forkopimcam, Camat, Kapolsek, Danramil Pungging, inspektorat, Kadis PMD, Perwakilan BPN dan Kabag Hukum.(dak/tim)

Streaming.