Presiden Serahkan SK TORA, Bupati Mojokerto Dampingi Warganya

Ikfina Rahmawati, Bupati Mojokerto jatim. Saat mendampingi warganya menerima SK TORA dari Presiden Joko Widodo, kamis (3/2/2022).

MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Presiden Joko Widodo menggelar penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk masyarakat Indonesia. Dalam agenda ini, Presiden Jokowi menyerahkan langsung kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara serta provinsi lainnya mengikuti secara virtual, Kamis (3/2/2022).

Dalam kesempatan, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati turut hadir mendampingi warganya yang menerima SK Hutan Sosial dan SK TORA tersebut di Gedung Negara Grahadi bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan sejumlah Bupati/Wali Kota.

Dalam sambutan, Presiden Joko Widodo menegaskan, usai SK tersebut diserahkan, masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin.

“Setelah Bapak, Ibu, dan saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan,” tegas Presiden, kamis (3/2/2022).

Lebih labjut, lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif, Pihaknya juga mengingatkan agar lahan tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.

“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” pesan orang nomer satu di Negara tercinta tersebut.

Presiden menegaskan, bahwa pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif. Menurut Presiden, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.

“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” ungkapnya.

Namun, Presiden Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang ada. Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Presiden berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.

“Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” tuturnya.

Presiden Jokowi pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial. Presiden berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.

“Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik,” katanya.

Selain itu, kegiatan penyerahan SK juga dilakukan secara serentak di 19 provinsi lainnya di Tanah Air, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebutkan, SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan kepada lima provinsi.

“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya.(ben/infokom-adv)


Baca Juga:

Baca Disini Jadwal Penyaluran Bansos Program Sembako di Kabupaten Mojokerto Selama Februari