Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Sembako Reguler dan PPKM, Dinas Sosisal (Dinsos) Kabupaten Mojokerto. |
MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Guna mempercepat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Sembako Reguler dan PPKM, Dinas Sosisal (Dinsos) Kabupaten Mojokerto menggelar penyaluran bansos pada awal Februari 2022. Hal itu mengingat masih adanya KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang belum melakukan transaksi penyaluran pada Program Sembako Reguler sekitar 4.603 KPM dan Program Sembako PPKM sebanyak 7.417 KPM.
Sesuai Surat Dinsos Kabupaten Mojokerto Nomor :
460/38/416-106/2022 yang diterbitkan pada 31 Januari 2022 lalu dan
ditandatangani oleh Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto, Try Raharjo Murdianto,
pelaksanaan penyaluran bansos Program Transaksi Sembako akan berlangsung mulai
2 hingga 5 Februari mendatang.
Pada 2 Februari 2022, penyaluran Program Sembako Reguler dan
PPKM untuk masyarakat Kecamatan Ngoro dengan jumlah KPM Program Sembako PPKM
1.283, Reguler 325 yang akan berlangsung di Pendopo Kecamatan Ngoro mulai pukul
8 pagi hingga 3 sore. Sementara untuk masyarakat Kutorejo dengan jumlah KPM
Program Sembako PPKM 1.104, Reguler 353 KPM akan berlangsung di Pendopo
Kecamatan Kutorejo mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore.
Selanjutnya, 3 Februari 2022, penyaluran Program Sembako
untuk masyarakat Kemlagi dengan jumlah KPM PPKM 30, Reguler 176 KPM di Pendopo
Kecamatan Kemlagi mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. Gedeg sedikitnya KPM PPKM
48, Reguler 135 KPM di Pendopo Kecamatan Kemlagi mulai pukul 8 pagi hingga 12
siang. Untuk warga Jetis sedikitnya KPM PPKM 79, Reguler 418 KPM akan diadakan
di Pendopo Kecamatan Jetis mulai pukul 1 siang hingga 3 sore. Untuk
Dawarblandong sedikitnya ada KPM PPKM sejumlah 25, Reguler 245 KPM yang juga
akan diadakan di Pendopo Kecamatan Jetis mulai pukul 1 siang hingga 3 sore.
Di tanggal 3 Februari, juga ada penyaluran untuk warga
Pungging sebanyak 1.187 KPM PPKM dan Reguler 330 KPM yang berlokasi di Pendopo
Kecamatan Pungging mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore. Serta untuk warga Jatirejo
sejumlah 770 KPM PPKM dan Reguler 503 KPM di Pendopo Kecamatan Jatirejo mulai
pukul 8 pagi hingga 3 sore.
Pada 4 Februari 2022, penyaluran bagi warga Mojosari dengan
jumlah 408 KPM PPKM dan Reguler 302 KPM akan berlangsung di Pendopo Kecamatan
Mojosari mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore. Utnuk warga Trawas dengan jumlah 763
KPM PPKM dan Reguler 77 KPM akan diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Trawas
mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore.
Sementara untuk warga Bangsal sedikitnya 43 KPM PPKM serta
Reguler 80 KPM diadakan di Pendopo Kecamatan Mojoanyar mulai pukul 8 pagi
hingga 12 siang. Untuk warga Mojoanyar sediktinya 35 KPM PPKM dan Reguler 140
KPM di Pendopo Kecamatan Mojoanyar mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang. Serta
untuk warga Dlanggu dengan jumlah 111 KPM PPKM dan Reguler 251 KPM di Pendopo
Kecamatan Dlanggu mulai pukul 1 siang hingga 3 sore.
Jadwal terakhir pada 5 Februari untuk warga Trowulan
sejumlah 5 KPM PPKM dan Reguler 282 KPM di Pendopo Kecamatan Trowulan mulai
pukul 8 pagi hingga 12 siang. Untuk warga Puri sedikitnya 7 KPM PPKM dan
Reguler 260 KPM akan berlangsung di Pendopo Kecamatan Puri mulai pukul 1 siang
hingga 3 sore.
Sementara untuk warga Sooko dengan jumlah 26 KPM PPKM serta
Reguler 268 KPM akan diadakan di Balai Desa Sambiroto mulai pukul 8 pagi hingga
2 siang. Gondang sedikitnya 708 KPM PPKM dan Reguler 102 KPM akan berlangsung
di Pendopo Kecamatan Gondang mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore. Dan untuk warga
Pacet sedikitnya 785 KPM PPKM dan Reguler 356 KPM akan berlangsung di Pendopo
Kecamatan Pacet mulai pukul 8 pagi hingga 3 sore.
Adapun syarat dan ketentuannya, yakni wajib membawa fotocopy
KK dan KTP untuk arsip bank dan KTP asli untuk verifikasi. Bagi KPM yang
berhalangan hadir/sakit dapat dikuasakan pada 1 KK dengan membawa surat kuasa
bermaterai, serta fotocopy KK KTP pemberi kuasa dan yang diberi kuasa.
Bagi KPM meninggal dunia dengan ahli waris, KKS dapat
disampaikan kepada ahli waris dalam 1 KK selanjutnya proses sesuai ketentuan
berlaku. Sementara untuk KPM yang dinyatakan meninggal dunia tanpa ahli waris,
mampu atau pindah, wajib dilampiri surat keterangan dari desa/kelurahan.(ben/infokom-adv)
Baca juga:
Mensos Risma Tinjau Penyaluran Bantuan di Mojokerto |