Pengambil Batu Sungai Dusun Pandansari Wonoploso, Diduga Pelaku Berinisial SP Warga Desa Kalikatir Gondang

Sumartik, Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyrakat PSPLM Mojokerto. Saat Memberikan Keterangan Pers kepada Pewarta88.com, dan Media Lain, Senin (23/8/2021).

MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Adanya Pengambilan Batu sungai yang dilakukan oleh pengusaha galian C yang ada di Dusun Pandansari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. LSM Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Angkat Bicara.

Dalam penjelasan Sumartik, Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyrakat PSPLM Mojokerto kepada Pewarta88.com, disaat terjadi pengambilan batu sungai dirinya langsung terjun ke lokasi dan didampingi bersama tim nya.

Apa yang dilakukan Pihak Pengusaha galian C tersebut dinilai telah melanggar hukum, ia bersama tim LSM juga merekam video kejadian itu untuk penguat bukti, “Kejadian kemarin sudah saya rekam, menurut saya ini tetap menyalahi aturan dan tidak ada izin, tetap pengerusakan lingkungan. bahkan sungai yang digali oleh pengusaha itu. bagaimana penegak hukum padahal itu sudah kelihatan di sungai,” jelas sang Wakil tersebut didepan Pewarta88.com juga media online lain, di Wisata Bencireng, Des Kebuntunggul, Kabupaten Mojokerto. senin (23/8/2021).

Masih LSM, untuk langkah langkah kita tetap kita melangkah ke penegak hukum, tindak lanjut penegak hukum itu seperti apa.

“Sebelumnya sudah saya beritahu pihak penegak hukum yang ada di Polres, ke penyidik Pak Edi, alibinya harus ada batu yang keluar, dan sekarang terbukti batu sudah keluar, saya telepon Pak Edi, malah saya ditanya balik, kamu tau dijual dimana. Kan itu bukan tugas saya, tugas dia yang cari tahu,” tegas ceritanya.

Sumartik menjelaskan, untuk melaporkan apa yang terjadi via telepon, supaya mudah dan cepat dalam penanganan, dan lingkungan terselamatkan dengan baik, malah apa yang ia terima adalah perdebatan dengan petugas Polres Kabupaten Mojokerto tersebut.

“Lah disitu yang repot mbak martik, (tirunya saat telepon). repot bagaimana pak, itu kan tugas anda, saya ini cuma bantu, saya ini mitra anda Pak,” cerita dia.

Keluh dia, disaat sebelum kejadian LSM itu diberi penjelasan mekanisme dalam hukum oleh petugas Polres dibidang galian, “Katanya batu kalau belum keluar pelaporan tidak bisa, sekarang batu keluar disuruh cari dijual kemana, maunya gimana itu, ya saya jawab tegas itu tugas anda,” katanya.

Apa yang dia alami saat komunkasi via telpon dengan Petugas Polres, dirinya merasa dibuat heran, ‘kan gak masuk akal kalau kita disuruh cari bukti, wong kita sudah beri data dan informasi kok,” jelasnya. Ia juga menjelaskan pelaku atau pemain dalam pengambilan batu kali, “Pemainya ya tetap Slamet Mujiono,” pungkasnya.

Terpisah, Tim media ini mencari kebenaran tentang nama Slamet Mujiono (SP) apa yang disebut Wakil Ketua LSM tersebut, nama tersebut adalah pemain lama dalam dunia usaha gali batu, dan juga pernah dilaporkan ke Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur pada tahun 2017 silam, dengan materi pengambilan batu sungai yang ada di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupten Mojokerto, tetapi tidak ada tindakan hukum hingga sekarang ini.


Sumber Video: Warga Pandansari

“Dia kebal hukum mas, itu SP pemain lama, saya tau betul itu, iya rumahnya di Desa Kalikatir,” jelas Aktivis Peduli Lingkungan ini, ia akrab di panggil cak Kotel dikalangan dunia pergerakan.

Perlu disampaikan, sebelumnya Pewarta88.com menulis apa yang menjadi sorotan masyarakat sekitar tentang menggali batu di sungai. dengan judul, Galian C diduga Ilegal, Ambil Batu Disungai Dusun Pandansari Desa Wonoploso Gondang. Ikuti lanjutan berita Pewarta88.com, media online warta sapu jagat.(ben/tim)


Baca Juga:

Bebas Melenggang, Puluhan Truk Muatan Tanah Urug Tanpa Terpal Bahayakan Pengguna Jalan


Sambut Dirgahayu RI Ke 76, Santri Ponpes Yaisra’ Mojokerto Ramaikan Lomba Balap Karung