Dana Desa Tahap Dua Desa Jatirejo Nganjuk Tak Terserap, Dugaan Ada Konflik Internal

Pemerintahan Desa (Pemdes) Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

NGANJUK (Pewarta88.com) – Dugaan ketidak sehatan dalam upaya menata dan mengelola kinerja Pemerintahan Desa (Pemdes) Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur terus bergulir, pasalnya kegagalan tata kelola Pemdes disebabkan dugaan konflik internal Pemdes yang berkepanjangan.

Hasil informasi yang dihimpun kuli tinta media pewarta88.com, kegagalan kinerja Pemdes Jatirejo salah satunya disebabkan bahwa desa Jatirejo salah satu Pemdes dari 13 desa pertanggal 15 November 2024 yang belum menerimatransfer Dana Desa (DD) tahap II dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Pemerintah Pusat, dikarnakan belum memenuhi persyaratan untuk dipenuhi.

Agus Kepala Desa (Kades) Jatirejo Kecamatan Loceret saat berhasil dikonfirmasi majanews.com di ruangan kerjanya menjelaskan, dirinya tak menampik bahwa sampai hari ini Desa Jatirejo belum bisa menyerap anggaran Dana Desa (DD) tahap dua.

Menurut kades, ada beberapa persyaratan yang belum bisa terpenuhi dan dikerjakan oleh pihak Pemdes Jatirejo. seperti halnya APBDes perubahan belum clear, alasannya karena hingga hari ini di Internal Pemdes Desa Jatirejo masih terjadi konflik.

“Sehingga saya sebagai kepala desa sulit untuk menata pemerintahan desa Jatirejo," jelas kades, Jumat (15/11/2024).

Masih dikatakan, selain itu ketua BPD kejanya terlalu power full dan melebihi tugas pokok fungsi (Tupoksi), karena akibat konflik sehingga kita sangat kesulitan menata dan mengelola kinerja pemerintahan desa.

“Suwatu contoh, kalau ada rapat pasti terjadi perdebatan, sehingga tidak bisa memutuskan musyawarah secara mufakat, dan saya sendiri sudah merasa tidak mampu untuk meneruskan sebagai kepala desa,” sambung Kades.

Sudah 3 kali saya berupaya, masih kata Kades, mengundurkan diri sebagai kepala desa, namun pengunduran diri saya sebagai kepala desa tidak mendapat respon.

“Dan tidak disetujui serta tidak diberi rekom, sehingga ya seperti ini," ungkapnya dengan nada penuh harap.

Saat disinggung awak media, apakah sekitar bulan April dan Mei 2024 kemarin, kades Jatirejo juga berupaya melayangkan surat pengunduran diri ke Bupati Nganjuk, Kades menjawab benar bahwa sekira bulan April saya juga berupaya melakukan pengunduran diri lagi sebagai kepala desa.

“Namun lagi lagi tidak ada respon, kadang saya juga berfikir, saya itu kalau mau berhenti jadi kades, apa menunggu jadi tersangka dulu ya," jelasnya.

Saat diberi pertanyaan pewarta88.com, mungkinkah di waktu dekat ini Pemdes Jatirejo bisa menyelesaikan administrasi atau persyaratan supaya Dana Desa (DD) tahap 2 bisa segera terealisasi, kades Jatirejo menjawab dengan tegas selain ia sebenarnya tupoksi nya kegiatan itu juga di seketaris desa (Sekdes).

“Kalau semua diserahkan dan di suruh mikir ke saya kan ya gak mampu, dan sampai hari ini sekdes Jatirejo pun juga sulit untuk dihubungi, selain itu saya juga bingung, karena perangkat desa kalau saya suruh itu juga tidak mau,” pungkas Kades dengan rasa kesal.(nyoto)