Pemerintahan Desa (Pemdes) Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. |
NGANJUK (Pewarta88.com) – Dugaan ketidak sehatan dalam upaya menata dan mengelola kinerja Pemerintahan Desa (Pemdes) Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur terus bergulir, pasalnya kegagalan tata kelola Pemdes disebabkan dugaan konflik internal Pemdes yang berkepanjangan.
Hasil informasi yang dihimpun kuli tinta media pewarta88.com,
kegagalan kinerja Pemdes Jatirejo salah satunya disebabkan bahwa desa Jatirejo
salah satu Pemdes dari 13 desa pertanggal 15 November 2024 yang belum menerimatransfer Dana Desa (DD) tahap II dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN)
Pemerintah Pusat, dikarnakan belum memenuhi persyaratan untuk dipenuhi.
Agus Kepala Desa (Kades) Jatirejo Kecamatan Loceret saat
berhasil dikonfirmasi majanews.com di ruangan kerjanya menjelaskan, dirinya tak
menampik bahwa sampai hari ini Desa Jatirejo belum bisa menyerap anggaran Dana
Desa (DD) tahap dua.
Menurut kades, ada beberapa persyaratan yang belum bisa
terpenuhi dan dikerjakan oleh pihak Pemdes Jatirejo. seperti halnya APBDes
perubahan belum clear, alasannya karena hingga hari ini di Internal Pemdes Desa
Jatirejo masih terjadi konflik.
“Sehingga saya sebagai kepala desa sulit untuk menata pemerintahan
desa Jatirejo," jelas kades, Jumat (15/11/2024).
Masih dikatakan, selain itu ketua BPD kejanya terlalu power
full dan melebihi tugas pokok fungsi (Tupoksi), karena akibat konflik sehingga
kita sangat kesulitan menata dan mengelola kinerja pemerintahan desa.
“Suwatu contoh, kalau ada rapat pasti terjadi perdebatan,
sehingga tidak bisa memutuskan musyawarah secara mufakat, dan saya sendiri
sudah merasa tidak mampu untuk meneruskan sebagai kepala desa,” sambung Kades.
Sudah 3 kali saya berupaya, masih kata Kades, mengundurkan
diri sebagai kepala desa, namun pengunduran diri saya sebagai kepala desa tidak
mendapat respon.
“Dan tidak disetujui serta tidak diberi rekom, sehingga ya
seperti ini," ungkapnya dengan nada penuh harap.
Saat disinggung awak media, apakah sekitar bulan April dan
Mei 2024 kemarin, kades Jatirejo juga berupaya melayangkan surat pengunduran
diri ke Bupati Nganjuk, Kades menjawab benar bahwa sekira bulan April saya juga
berupaya melakukan pengunduran diri lagi sebagai kepala desa.
“Namun lagi lagi tidak ada respon, kadang saya juga
berfikir, saya itu kalau mau berhenti jadi kades, apa menunggu jadi tersangka
dulu ya," jelasnya.
Saat diberi pertanyaan pewarta88.com, mungkinkah di waktu
dekat ini Pemdes Jatirejo bisa menyelesaikan administrasi atau persyaratan
supaya Dana Desa (DD) tahap 2 bisa segera terealisasi, kades Jatirejo menjawab
dengan tegas selain ia sebenarnya tupoksi nya kegiatan itu juga di seketaris
desa (Sekdes).
“Kalau semua diserahkan dan di suruh mikir ke saya kan ya
gak mampu, dan sampai hari ini sekdes Jatirejo pun juga sulit untuk dihubungi,
selain itu saya juga bingung, karena perangkat desa kalau saya suruh itu juga
tidak mau,” pungkas Kades dengan rasa kesal.(nyoto)