Pembangunan Plengsengan Sungai Bodor di Desa Plosoharjo Nganjuk, Diduga Melanggar Amanah Undang Undang

Pembangunan plengsengan sungai Bodor ďi Dusun Mojorejo Plosoharjo Nganjuk yang hampir mencapai finishing dan mencapi progres 90%, Diduga melanggar amanah undang-undang. (Foto: kamis 22/10/2021).

NGANJUK (Pewarta88.com) - Pekerjaan proyek pembangunan plengsengan sungai bodor di Dusun Mojorejo, Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. dalam pekerjaan proyek diduga melanggar amanah Undang Undang tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Pantauan pewarta88.com, pekerjaan proyek yang sudah berjalan kurang lebih satu bulan serta pembangunan sudah mencapai progres 90%, dan hampir mencapai finising. namun dari awal pekerjaan hingga saat ini Kamis (22/10/2021) di lokasi tak tampak adanya pemasangan papan nama proyek.

Selain papan nama proyek ternyata ada yang lebih unik lagi, hal ini menyangkut pada awal mau  pekerjaan pihak rekanan tak melayangkan surat pemberitahuan mulai kerja ( SPMK ) ke pihak pemangku wilayah. Yakni, Pemerintah Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace. hal ini lah yang layak untuk di sorot sebagai proyek yang disinyalir kuat telah mengabaikan syarat dan rukun yang telah ditentukan dalam undang-undang.

Dalam catatan, amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai baik dari APBD maupun APBN  wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Adanya hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Plosoharjo, Kecamatan Pace saat dikonfirmasi di rumahnya tentang pekerjaan proyek plengsengan sungai yang tersorot media ini, sang Kades juga menduga bahwa proyek itu mungkin berasal dari BBWSB Provinsi Jawa Timur.

Apa yang menjadi dugaan media ini, Kades menjelaskan, pihak CV sampai saat ini juga belum ada surat pemberitahuan pekerjaan yang di layangkan di Desa Plosoharjo, “Ya seharusnya pihak CV setidaknya memberi selembar surat pemberitahuan pengerjaan, walaupun itu pekerjaan Provinsi namun itu kan di wilayah kami. Jadi kami juga sungkan untuk menanyakan, takutnya dikira nanti saya mencari cari hal yang lain,” jelas Kades, kamis (22/10/2021).

Media ini mencoba untuk  berusaha ke lokasi pekerjaan dengan tujuan untuk konfirmasi baik pihak pelaksana proyek maupun pengawas, namun sayangnya di pekerjaan proyek tak satupun yang bisa di temui, kamis (22/10/2021). sehingga berita ini ditulis, Ikuti lanjutan berita hanya di Pewarta88.com.(m.to)



Baca Juga:

Jalan Rusak di Dusun Wonoasri Ngadirejo Nganjuk Tak Kunjung di Perbaiki Warga Mengeluh



BBM Solar Sulit Didapat, Puluhan Armada Rela Antri di SPBU Sukomoro Nganjuk