Tuntut Keadilan, LSM Mojokerto Watch Gruduk Kantor Kejaksaan

Orasi LSM Mojokerto Watch, Berlangsung di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Dijalan Raya RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (20/9/2021).

MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto Watch yang ada di Mojokerto Jatim, melakukan aksi demo tuntut keadilan didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jatim. Pasalnya, hal dipicu karena pihak CV. Bumi Leuser samudra (BLS), telah dilaporkan pihak Kejari Kabupaten Mojokerto ke Polisi atas kegiatan mengambil tanah uruk yang telah disita oleh Negara di wilayah Jalan Raya Jatirejo, Kecamatan Jatirejo. Dan atas laporan tersebut pihak LSM menilai bahwa pihak pelapor (kejari) telah berbuat tidak adil.


Dalam pantauan Pewarta88.com, sejumlah perkumpulan LSM Mojokerto Watch melakukan aksi juga orasi, dengan pampang spanduk berukuran 3X5 cm dengan tulisan “JANGAN LANGGAR HAM ATAS HAK-HAK MASYRAKAT SIPIL CABUT LAPORAN POLISI NOMER LP/183/1X/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM”. Berlangsung didedepan kantor Kejari jalan RA Basuni Sooko, Mojokerto, Senin (20,9/2021).

Terlihat, berlangsung Orasi diketahui bernama Makhroji, selaku juru bicara LSM tersebut. Dirinya menuntut agar pihak kejaksaan mecabut laporan dan ingin mengambil tanah uruk yang pernah ia kirim dahulu.

Berita Selanjutnya Clik》Tuntut Keadilan, LSM Mojokerto Watch Gruduk Kejaksaan


Supriyo, Sekjen LSM Mojokerto Watçh Saat Memberikan Keterangan Pers






Baca Juga:

Miris, Sampah Berserakan Dipinggir Jalan Bertahun-Tahun Dibiarkan Oleh Pemerintah Daerah


Disinyalir Mencuri Tanah Uruk, Proyek Pagar Keliling dan Prasarana Kejati di Desa Gading Jatirejo Dihentikan