Akibat Akses Jalan Warga Rusak Parah, Kades Seketi Jatidukuh Kecamatan Gondang Mojokerto, Tuding Galian C Tidak Berijin

Jaenal Arifin, Kades Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Saat Memberikan keterangan di Depan Beberapa Wartawan. Berlangsung di Kantor Desa, Selasa (30/3/2021).

MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Rusaknya jalan akses warga Dusun Seketi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, akibat dilewati truk muatan asal galian C membuat geram Kepala Desa setempat. Pasalnya, pengusaha galian C tersebut meskipun mendapatkan teguran dari Pemerintah Desa, tetapi selalu kejamkan mata.

Jaenal Arifin, Kepala Desa (Kades) setempat memberi keterangan kepada media ini, dirinya mengecam keras adanya Galian C di tetangga desanya itu, dikarnakan selama kegiatan galian C tersebut beroprasi telah melewati akses jalan wilayahnya. hal itu terjadi, yang menerima dampak warga Desa Seketi, terlihat akses jalan warga rusak yang sangat parah.

“Saya sangat tidak setuju kalau truk muatan galian C melewati akses jalan warga Dusun Seketi, sekarang sudah rusak parah, dan wajib dibenahi dulu,” katanya, saat ditemui dikantor Desa, Selasa (30/3/2021).

Sebelunya, Karena tidak ada musyawarah Kades telah memperingatkan pengusaha galian C untuk menghentikan kegiatan pekerjaan galian C yang ada di Dusun Pulorejo, Desa Bening, masih tetangga Desa. tetapi Kades di lawan oleh pihak pengusaha.

“Alat berat dilokasi saya hentikan, supaya keluar dari lokasi, karena bukan wilayah saya, akhirnya saya disanggah oleh pihak pengusaha, ini bukan wilayah mu (red.tiru kades),” jelasnya.

Saya menyadari memang yang digali bukan wilayah saya, masih penjelasan Kades, akhirnya saya balik tuntut bicara, “Ya Sudah silahkan menggali, tatapi jangan melewati Desa saya,” ungkap Kades.

Akses Jalan Warga Dusun Seketi, Desa Jatidukuh, Keacamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Terlihat Rusak Parah, Hal Tersebut dikeluhkan Warga.

Lebih lanjut, selesainya terjadi argumen siang hari Kades dengan pengusaha galian, malamnya alat berat dilokasi galian C telah dikeluarkan.

“kepala Dusun (kasun) Seketi telah memberi ruang kepada pengusaha galian C, warga Seketi tidak diajak musyawaroh semua, hanya beberapa orang yang diajak, satu dua tiga orang lah yang dajak dan menjadi saksi, ini ada surat pernyataan kesanggupan yang ditanda tangani Kasun,” jelas Kades sambil mengirim surat pernyataan tersebut kepada media ini, terlihat diteken oleh 6 saksi, Berinisial JR, ST, BM, AW, SJ, IM. dan memgetahui Supi’i selaku Kasun Seketi, serta ada tanda tangan pengusaha tertulis bernama Okky S, beralamat di Seduri Mojosari.

Dipertanyakannya ijin usaha, Kades membenarkan bahwa Galian C tersebut tidak mempunyai ijin resmi, “Tidak ada izin cuman ada wiup jadi itu tidak diperbolehkan, harusnya ada Ijin Usaha Pertambangan (IUP),” pungkas Kades.

Perlu diketahui, beberapa hari yang lalu media ini mengabarkan tentang keluhan warga Dusun Seketi dengaan judul berita, Jalan Dusun Seketi Desa Jatidukuh Rusak Parah, Galian C Diduga Ilegal Menjadi Penyebab. Ikuti kabar selanjutnya di pewarta88.com.(ben/tim)


Baca Juga: