Camat Sooko Diduga Gunakan Fasilitas Kantor Untuk Kepentingan Pribadi, LSM: Dikatagorikan Sebagai Bentuk Kejahatan
Foto: Crop Media online majanews.com |
MOJOKERTO (Warta88) – Dalam lansir Media majanews.com Persoalan Camat Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (jatim) sepertinya makin memanjang. persoalan tersebut, Camat Masluckman Diduga penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, akan dilaporkan ke Bupati oleh Aktivis Mojokerto ‘Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan’ (GAKK).
Majanews rilisnya, Penggunaan fasilitas Kantor Kecamatan untuk kepentingan pribadi tersebut, terungkap saat beberapa awak media melakukan konfirmasi ke oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Kecamatan Sooko, terkait persoalan lembur, Rabu (27/1/2021) beberapa hari lalu.
Mengatakan kepada Media ini, MY Pegawai perempuan Tenaga Harian Lepas (THL) Kecamatan Sooko, kalau yang dilemburkan di kantor Kecamatan Sooko tersebut, atas permintaan Camat Sooko dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan kantor melainkan mengerjakan pekerjaan usaha Camat.
Menanggapi dugaan penggunaan fasilitas kantor kecamatan untuk kepentingan pribadi, Suhadak, Ketua LSM GAKK (Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan) Mojokerto angkat bicara.
Menurutnya, ini termasuk penyalahgunaan wewenang dan dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan.
“Persoalan ini, secepatnya akan kita laporkan ke Inspektorat, BKD dan Bupati, termasuk MY, oknum THLnya,” tegas Hadak.
Dikatakan, apalagi menurut keterangan awak media yang melakukan konfirmasi, yang bersangkutan terkesan arogan dan melecehkan awak media dengan mengatakan, Jadi Wartawan Mbok Seng Pinter (Jadi Wartawan Yang Pintar, red), kalau mau kerjasama jangan seperti itu, seakan-akan saya jadi sapi perah.
Senada juga di katakan Sumidi, Sekretaris Forum Wartawan ‘MIO’ Indonesia, Perwakilan Jawa Timur. Menurutnya, kegiatan atau pekerjaan yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan di luar jam kerja itu sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan jabatan
“Apalagi camat Sooko diduga melakukan pelecehan terhadap media, dengan melontarkan kata-kata media harus cerdas yang sedang melakukan konfirmasi. Ini harus ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Inspektorat, terkait penyalahgunaan jabatan,” tandas pemilik media tarunanews.com tersebut.
Hingga berita ini diturunkan kali ke 2, Masluckman Camat Sooko Kabupaten Mojokerto belum memberikan klarifikasi yang jelas terkait dugaan penggunaan fasilitas kantor kecamatan untuk kepentingan pribadi itu.
Dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp (WA) bernomor 085 xxx 623 xxx 236. Meski sudah ada centang biru, yang bersangkutan masih belum memberikan klarifikasi, Senin (1/2/2021)
Terpisah, Plt Sekdakab Mojokerto Chusnul Yakin melalui Iwan Fadilah, Asisten 3 Administrasi Umum mengatakan, terkait sanksi penggunaan fasilitas kantor kecamatan untuk kepentingan pribadi yang diduga dilakukan oleh camat Sooko, itu ada prosesnya.
“Harus ada laporan dulu, dari laporan itu nanti yang memproses inspektorat. Kemudian hasilnya dilihat dari fakta yang diperoleh, sesuai apa tidak tidak dengan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Iwan, saat dikonfirmasi tim media ini, Senin (1/2/2021)