Bupati Mojokerto Bersama Tim Bea Cukai Musnakan Ribuan Rokok Ilegal

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, berlangaung di pondopo pemdakab mojokerto, Rabu (21/5/2025).

MOJOKERTO, (Pewarta88.com) – Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, sebanyak 13.693.164 batang rokok Ilegal dan 1.237,5 Liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 19.374.365.700 (Sembilan belas miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh lima tujuh ratus rupiah) dan total kerugian negara sebesar Rp 13.280.680.662. Berlangsung di halaman Pendopo Pemdakab Mojokerto, pada Rabu (21/5/2025).

Dalam giat pemusnahan, dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarra, juga disaksikan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (PPBC) Type Madya Pabean B Sidoarjo. Jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, serta Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.

“Ini bukti nyata dukungan Pemerintah Daerah kepada Tugas dan Fungsi DJBC melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran,” kata Rudy Hery Kurniawan Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rabu (21/5/2025).

Masih dikatakan, DBHCHT juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan juga kesehatan masyarakat, utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (rokok).

“KPPBC TMP B Sidoarjo melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini dilakukan sejak Januari hingga April 2025,” sambungnya.

Lebih lanjut, acara ini dilaksanakan secara simbolis di Pendopo Graha Majatama Kantor Bupati Mojokerto dan akan dimusnahkan secara keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan cara dibakar untuk memastikan BKC Ilegal menjadi rusak.

“Tidak memiliki nilai ekonomis, tidak membahayakan lingkungan dan tentu saja untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada pelaku,” tegas Rudy panggilan akrabnya.

Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan, masih dikarakan Rudy, serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai dibeberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

Petugas Bea Cukai juga menegaskan modus pelanggaran yang sering digunakan antara lain,

1. Menggunakan pita cukai palsu atau bekas pakai.

2. Menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati

dengan pita cukai jenis SKT).

3. Menggunakan pita cukai salah personalisasi (misal rokok Perusahaan X dilekati dengan

pita cukai Perusahaan Y)

4. Tanpa dilekati pita cukai

Atas penindakan di bidang cukai tersebut telah ditindaklanjuti dengan :

5. Penyidikan di bidang cukai

6. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda

7. Ultimum Remedium sebagai Fiscal Recovery

8. Dinyatakan sebagai barang milik negara, untuk selanjutnya dimusnahkan.

“Kegiatan pemusnahan kali ini di biayai dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kabupaten Mojokerto Tahun 2025,” jelas Rudy.

Masih kata Rudy, Ini bukti nyata dukungan Pemerintah Daerah kepada Tugas dan Fungsi DJBC melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran. DBHCHT juga

dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan juga kesehatan masyarakat, utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (rokok)”. pungkas Rudy Hery.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq menyampaikan, hasil barang yang dimusnakan merupakan kolaborasi antara steak holder dan sesuai dengan misi Bupati.

“Yakni meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, kali ini pemkab Mojokerto menggelar acara bersama KPPBC untuk memusnahkan barang kena cukai ilegal,” kata Nahkida Penegak Perda tersebut.

Masih dikatakan, selain itu kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi dampak negatif rokok ilegal, dengan dilakukan pemusnahan, dan ini bentuk pertanggungjawaban kami semua barang bukti yang kami temukan akan kami musnahkan.

Ditempat yang sama Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyampaikan pemusnahan barang kena cukai ini merupakan langkah nyata, bahwa peredaran rokok tanpa cukai akan membawa dampak negatif terhadap masyarakat dan juga merugikan Negara.

“Bukti kongkritnya mulai menginvestigasi dan menangkap, barang yang dianggap ilegal, sehingga kita perlu waspada paling tidak peredaran barang ilegal bisa diminimalisir,” kata Gus Barra panggilan akrabnya.

Masih dikatakan, saya juga mengapreasi baik dari satpol PP maupun pihak Bea Cukai , dan juga penghargaan yang diberikan, ini akan memacu kabupaten Mojokerto menuju lebih baik .

“Perlu adanya partisipasi dan kerjasama dari semua unsur guna membawa manfaat yang nyata, untuk kabupaten Mojokerto yang aman dari peredaran rokok ilegal,” Pungkas Gus Barra.

Perlu diinfotmasikan, barang tersebut dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo nomor S-28/MK/KNL.1002/2025 tentang hal persetujuan peruntukan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo sebanyak 240.000 batang rokok illegal.

Tak hanya itu, sebanyak 13.693.164 batang rokok dan 1.237,5 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol akan dilakukan pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kegiatan pemusnahan kali ini di biayai dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kabupaten Mojokerto Tahun 2025.(ben/tim)