Pagar Besar Gedung Gor Pendidikan Kabupaten Mojokerto Telah Dibangun, Masyarakat Umum Bisa Sewa Tempat

Pagar Besar Gedung Gor Pendidikan Kabupaten Mojokerto Telah Dibangun

MOJOKERTO, (Pewarta88.com) – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Mojokerto mempunyai aset Gedung Gor (Gedung Surya Kencana) yang dikelola Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mojokerto, tepat lokasi dibelakang Kantor Disdik, di jalan R.A Basuni No 33, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam pembangunan gedung Gor ditahun sebelumnya telah menelan anggaran milyaran rupiah, kini di tahun 2025 Pemdakab Mojokerto telah mempercantik dengan menambahi aset pagar besar dengan nilai Rp.834.900.000,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Ludfi Ariono, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan melalui Iwan Yuliawan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menegaskan, dalam manambahi aset Gedung Gor (Gedung Surya Kencana) telah direkomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan di tahun 2025 di anggarkan pembangunan pagar.

“Menindaklanjuti rekomendasi dari BPK  maka tahun ini dianggarkan untuk pemondasian supaya untuk mengetahui batas - batasan luasan tanah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan, selanjutnya kemarin rekomendasi juga harus dipagar,” tegas Iwan panggilan akrabnya saat ditemui majanews.com dengan media lain di tempat kerjanya. Rabu (6/8/2025).

Tahun 2025 Pemdakab Mojokerto telah mempercantik dengan menambahi aset pagar besar dengan nilai Rp.834.900.000,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Iwan juga merinci, untuk pembangunan Gedung Gor (Gedung Surya Kencana) memang membutuhkan anggaran besar, tetapi dalam pelaksanaan harus bertahap.

“Karena anggaran ini harus dibagi - bagi jadi pembangunan harus bertahap walaupun bukan proyek berkelanjutan,” katanya.

Meskipun begitu, Gedung Gor (Gedung Surya Kencana) bisa disewa oleh lembaga sekolah maupun masyarakat umum untuk kegiatan hajatan atau lainya.

“Nah itu kan dalam rangka sampai SMK untuk menunjang sampai Gedung Surya Kencana Kabupaten Mojokerto untuk disewakan ke khalayak umum,” ujar Iwan.

Dalam penjelasan Iwan, untuk masyarakat umum atau lembaga sekolah bila ingin menggunakan atau menyewa Gedung Gor (Gedung Surya Kencana) bisa mendatangi Kantor Disdik di jalan R.A Basuni No 33, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Nanti kalau masyarakat ingin menyewa bisa langsung ke Sekretariat Bendahara Penerimaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Untuk tarif sewa Gedung Gor (Gedung Surya Kencana) dengan waktu 12 jam senilai 6 juta rupiah.

“Bagi masyarakat umum yang ingin menyewa dengan biaya enam juta rupiah dengan waktu per dua belas jam,” papar Iwan.

Belanja jasa kontruksi kantor Dinas Pendidikan Nilai kontrak sebesar Rp.834.900.000,00 (delapan ratus tiga puluh empat Juta sembilan ratus ribu rupiah), waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh), untuk pelaksana CV. Bunton Jaya.

Iwan juga berharap, dengan pembangunan pagar Gedung Gor (Gedung Surya Kencana) dalam pelaksanaannya dikerjakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita utamakan ke profesionalan dalam bekerja, dan mudah-mudahan dapat menyelesaikan pengerjaannya sesuai waktu yang diberikan,” pungkas Iwan Yuliawan nama lengkap PPTK tersebut.

Iwan juga menambahkan, untuk pembangunan pagar nambahi aset tersebut supaya untuk mengetahui batas - batasan luasan tanah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan, dan digarap sejak 7 Juni 2025 lalu.

“Belanja jasa kontruksi kantor Dinas Pendidikan Nilai kontrak sebesar Rp.834.900.000,00 (delapan ratus tiga puluh empat Juta sembilan ratus ribu rupiah), waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh), untuk pelaksana CV. Bunton Jaya,” pungkas Iwan.(beni/adv)