Tambang Liar di Wilayah Kabupaten Pasuruan, LSM Beri Pesan ke APH Polres Pasuruan

Hanan dari LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) 

PASURUAN (Pewarta88.com) – Dalam beberapa bulan ini tambang liar atau tak berizin (Galian ilegal) banyak mendapat sorotan serius dari masyarakat dan LSM di kabupaten Pasuruan, Rabu (1/3/2023).

Hanan dari LSM Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) mengatakan, banyaknya tambang diduga ilegal tetap beraktivitas bebas sudah cukup lama.

“Kegiatan pertambangan di kawasan tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan secara lengkap, Meski demikian aktivitas pertambangan itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu,” kata aktivis tersebut kepada pewarta88.com juga media lain, Rabu (1/3/2023).

Masih Hanan, dirinya telah berpesan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) supaya melakulan tindakan sebagaimana mestinya

“APH khususnya Polres Pasuruan harus segera melakukan penyelidikan terkait dugaan maraknya keberadaan tambang-tambang ilegal,” tegasnya.

Aktivis tersebut juga membeberkan galian-galian ilegal yang ada d wilayah Pasuruan, seperti di kawasan Grati, Kejayan, Pasrepan, Gempol, Beji dan banyak juga yang lainnya.

Baca Juga: Pimpin Sertijab Irwasum, Kapolri Gelorakan Tingkatkan Kepercayaan Publik

“Semua dokumen keberadaan tambang sudah kita serahkan ke polisi, tinggal menindak lanjuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bakti Jati Permana, Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, menegaskan akan memanggil dan menindak jika terbukti bersalah.

Hal ini di sampaikan kepada media minggu lalu, Jumat 24 Februari 2023 usai mengikuti peresmian kantor baru pendopo Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.

“Kita jadwalkan Minggu depan melakukan pemanggilan ke pihak penambang, namun sifatnya klarifikasi,” ucapnya.

Dirinya akan tindak jika penambang itu terbukti melanggar, “Kalau memang terbukti melanggar, tentunya akan kita tindak tegas. Langkah awal kita melayangkan surat pemanggilan ke pemilik tambang,” tegas pejabat penegak perda tersebut.(ali/tim)