![]() |
Lahan bengkok yang siap untuk tempat pemakaman umum (TPU) milik Eks Sekertaris Kelurahan (Carik) dengan luas lahan mencapai 1,2 Hektar. |
NGANJUK, (Pewarta88.com) - Kebutuhan dan keinginan masyarakat di lingkungan Kelurahan Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Jatim. yang ingin memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU) masih sebatas harapan dan impian, terkabar usulan musrenbang berakhir pupus.
Fakta yang terhimpun awak media sepanjang sejarah ternyata masyarakat di lingkungan Pemerintahan Kelurahan Tanjunganom tidak memiliki TPU, hal ini di sebab adanya terbentur kebijakan dan aturan yang harus dilalui dengan proses tahapan demi tahapan yang tidak mudah..
Namun, apabila ada warga Kelurahan Tanjunganom yang meninggal dunia (wafat) pihak keluarga harus berfikir untuk mencari tempat pemakaman di luar Lingkungan Kelurahan Tanjunganom yang jaraknya jauh serta butuh biaya pengganti lahan makam dengan harga yang mahal.
Hal senada juga di sebut oleh sumber internal dari warga Kelurahan Tanjunganom mengatakan, di lingkungan Kelurahan Tanjunganom tidak memiliki tempat pemakaman umum. apabila ada warga yang meninggal pihak keluarga harus mencari tempat pemakaman umum di luar kelurahan tanjunganom.
“Padahal di Kelurahan Tanjunganom memiliki jumlah warga padat penduduk, karena Kelurahan Tanjunganom lingkungan semi perkotaan, saya sebagai warga di lingkungan Tanjunganom berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk segera mungkin memikirkan dan mengupayakan di lingkungan kelurahan Tanjunganom memiliki pemakaman umum sendiri,” ujar sumber yang nama tidak mau ditulis kepada awak media, Rabu (16/7/22)025).
Untuk mengetahui lebih detil apa yang diharapkan warga, terkabar bahwa Pemerintah Kelurahan Tanjunganom sudah mengosongkan lahan bengkok yang siap untuk tempat pemakaman umum (TPU) milik Eks Sekertaris Kelurahan (Carik) dengan luas lahan mencapai 1,2 Hektar.
Kendati demikian, dilokasi lahan kosong sudah berdiri bangunan permanen balai makam, usut demi usut pemanfaatan makam umum terganjal adanya teknis aturan yang tidak mudah untuk dilalui.
Bayan, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kelurahan Tanjunganom saat ditemui majanews.com.com mengatakan, memang benar untuk pemakaman warga kelurahan Tanjunganom di makamkan di tempat pemakaman umum Desa tetangga.
“Kadang untuk menempati pemakaman umum di tetangga desa sebelah pun juga tidak mudah, kalaupun itu boleh di makamkan harus mengeluarkan anggaran biaya yang cukup besar, paling sedikit bisa mencapai Rp 3 juta rupiah,” jelas Bayan, Rabu (16/7/2025).
Masih dikatakan, sebenarnya di lingkungan Kelurahan Tanjunganom juga ada tempat pemakaman, tapi lahan pemakaman itu milik perorangan atau milik pribadi. kalau orang muslim boleh di makamkan di situ, tapi untuk non muslim tidak boleh di makamkan di situ.
“Dulu juga pernah ada salah satu warga kami non muslim mendatangi kantor kelurahan Tanjunganom, mereka sampai meneteskan air mata di hadapan perangkat kelurahan dan sempat berpesan kepada pak lurah tanjunganom, kalu besuk saya meninggal jangan di carikan tempat makam. tapi tempatkan makam saya di belakang rumah saya sendiri, itu salah satunya pesan warga kami yang sempat dilontarkan di Kelurahan Tanjunganom,” pungkas Bayan.
Di tempat yang sama, Irlan Kepala Kelurahan (Kakel) Tanjunganom diruangan kerja mengatakan, masalah tempat pemakaman umum di lingkungan Kelurahan Tanjunganom saat ini masih menemui jalan buntu dan belum ada titik terang.
“Tahun lalu juga pernah di bahas dan di usulkan melalui Musrenbang, akan tetapi dari hasil Musrenbang juga tidak ada realisasi karena terbentur aturan, tentang pemanfaatan lahan makam Kelurahan Tanjunganom memang sudah menyiapkan,” jelasnya.
Namun, akan tetapi untuk pembelian tanah urug di lahan pemakaman itu masih ada kendala, karena di Anggaran belanja Pemerintah Daerah tidak ada anggaran yang memperbolehkan belanja tanah urug, kemarin juga ada solusi dari Pemerintah Daerah melalui usulan pembahasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui bidang pengairan untuk pengurukan tanah makam memakai tanah dari pembuatan embung atau waduk yang ada di Kelurahan Tanjunganom.
“Akan tetapi solusi itu juga kandas, karena terbentur aturan yang harus melakukan ijin sampai ke Kementerian RI, jadi dari Kelurahan Tanjunganom hanya punya satu ide dan satu harapan, yaitu menunggu dan memanfaatkan tanah dari pembangunan jalan tol, tapi kepastian itu juga belum bisa dipastikan, karena realisasi pembangunan jalan tol ysng ada di Nganjuk juga belum ada kepastian yang jelas," pungkas Irlan.(nyoto)