Problema Pengisian Perades Di Wilayah Nganjuk Semakin Meruncing, Gugatan di PTUN Siap Dilayangkan

Foto dok. Saat protes ujian test perades di gelar di Universitas Merdeka (UNMER) Malang pada hari selasa tanggal 27 Desember 2022.

NGANJUK (Pewarta88.com) – Ricuhnya pengisian kekosongan formasi Perangkat Desa (Perades) yang ada di wilayah Kecamatan Jatikalen, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk, Jawa Timur. akan berpotensi menuai persoalan gugatan hingga berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ada di Surabaya.

Informasi yang diterima pewarta88.com, persoalan gugatan di PTUN-kan tentang adanya pengisian perangkat Desa Perning, Kecamatan Jatikalen. Dalam pengisian kursi perangkat Pemerintah Desa (Pemdes) ada salah satu peserta ujian calon yang akan melakukan gugatan karena tidak tenerima keputusan yang dinilai ada dugaan permainan.

SA, salah satu calon ikut ujian Perades di Desa Perning, Kecamatan Jatikalen menuturkan kepada awak media tentang ketidakpuasan hasil nilai sudah di kuasakan ke pengacaranya

“Sudah kami Kuasakan kepada kuasa hukum kami, kami sangat tidak puas dengan hasil ujian dan hasil persyaratan bagi calon pengisian formasi hasil Ujian Computer Assited Test (CAT),” katanya saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin (2/1/2023).

Lebih lanjut, ia merasa mendapatkan nilai tes nomor satu dengan nilai 89, dan SW mendapat nilai 82, dan dirinya menilai ada kejanggalan. yaitu hasil ujian wawancara dan kompetensi kok sifatnya malah di rahasiakan, hal itulah yang membuat kurang puas.

“Selain hasil ujian tentunya juga ada hal yang lain tentang kebijakan Desa dalam penerimaan formasi calon perangkat desa,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum, SA, saat di temui majanews.com di kediamannya membenarkan bahwa ia sudah menerima satu cline dari warga desa perning untuk menguasakan kepada dirinya dalam gugatan di PTUN.

“Beberapa berkas sudah kami siapkan, ada dugaan hal pelanggaran yang tertuang baik itu Perda No. 03 Tahun 2022 maupun Perbup No. 21 Tahun 2022, kita lihat saja nanti hasilnya mas karena kita saat ini menyiapkan tahapan berkas yang sudah kita persiapkan,” papar pengacara tersebut, Senin (2/1/2023).

Sementara itu, Suwito Raharjo, Camat Jatikalen Pemdakab Nganjuk, selaku Ketua Panitia Pengawas Perades saat di konfirmasi awak media melalui telpon aplikasi WhatsApp menyimpulkan, untuk pelantikan perangkat desa yang ada di wikayah kecamatan jatikalen rencana akan di gelar pada tanggal 5 januari 2023.

“Namun untuk geser atau tidaknya kami tidak tahu karena itu ranahnya pihak desa. dan sampai sekarang ter tanggal 2 januari 2023 kami juga belum menerima undangan tentang pelantikan perangkat desa,” jelas pejabat kecamatan tersebut, Senin (2/1/2022).

Lanjut dikatakan Camat Jatikalen, untuk kegiatan pelaksanaan pelantikan perangkat desa tetap harus dilakukan,  karena kalau tidak di laksanakan akan menyalahi aturan dan tahapan harus tetap berjalan.

“Kalau tidak dilaksanakan kan tidak punya pijakan dan yang mau di tuntut hal yang di mana, setelah dilalui pelantikan dan kalau disinyalir ada kecurangan itu baru bisa di Peratunkan atau di gugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tentunya tidak lebih dari 14 hari setelah pelantikan,” jelasnya.

Perlu diketahui, Sebelumnya ujian test perangkat desa dari 12 Desa di Wilayah Kecamatan Jatikalen telah di gelar di Universitas Merdeka (UNMER) Malang pada hari selasa tanggal 27 Desember 2022. Majanews.com merilis dengan judul “Ujian Test Parades di Gelar Di Unmer Malang Ricuh, CamatJatikalen Nganjuk Upayakan Ujian Test Ulang”. Ikuti lanjutan berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(mrn/tim)