Rilis pers Polda Jatim, Jumat (8/4/2022) |
SURABAYA (Pewarta88.com) - Subdit I Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, mengungkap pelaku pemalsu kosmetik merk KLT. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin 14 Maret 2022 beberapa minggu yang lalu. dari pengungkapan, polisi juga mengamankan satu tersangka inisial BS, (33) warga Tuban, Jawa Timur.
Tersangka BS diamankan di Gudang Toko Online Shop
"Kosmetik Murah" Jalan Lebak Timur, Surabaya, pada 14 Maret 2022. Hal
ini telah dirilis humas Polda Jatim, Jumat (8/4/2022).
BS diamankan karena dengan sengaja memproduksi dan atau
mengedarkan kosmetik palsu yang tidak memenuhi standard dan atau keamanan,
khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki izin edar.
"Pengungkapan kasus ini pada tanggal 14 Maret 2022.
Dari pengungkapan ini telah mengamankan satu tersangka inisial BS," kata
KBP Dirmanto dalam jumpa pers, Jumat (8/4/2022).
Lebih lanjut, AKBP Oki Ahadian Kasubdit Indaksi
Ditreskrimsus Polda Jatim, menambahkan, tersangka BS menggunakan merk KLT.
Sedangkan merk KLT yang resmi ada izin edar sesui aturan yang berlaku.
"Ia melakukan usaha ini sejak tahun 2019. Menurut
informasi, bahwa tersangka dulu bekerja di KLT. Dan akhirnya dia berhenti dan
melakukan pemalsuan produk produk KLT," sambungnya.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya tersebut
mendetilkan, dari tahun 2019, detiap bulan tersangka mendapat omzet sebesar 570
juta. Padahal tersangka hanya menggunakan bahan baku sederhana. Yakni, alcohol,
air, sabun batangan dan pewarna makanan.
"Tersangka ini juga memperdagangkan di media online
dengan harga yang lebih murah. Jika harga satu paket bisa ratusan ribu. Namun
oleh tersangka produk nya dijual dengan harga Rp 90 ribu. Sehingga konsumen KLT
lari ke produk tersangka," jelasnya.
Lanjut AKBP Oki Ahadian, tersangka akan dikenakan Pasal
berlapis, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU
Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen.(dak/tim)
Baca juga:
28 Kios Mangkrak Telan Anggran Milyaran, Begini Tanggapan Kadisperindag Pemda Nganjuk |
Ponpes Amanatul Ummah Undang Bukber Bekisar Kecamatan Kemlagi dan Puri |