Polda Jatim Berhasil Amankan Pemalsu Merk Kosmetik Terkenal

Rilis pers Polda Jatim, Jumat (8/4/2022)

SURABAYA (Pewarta88.com) - Subdit I Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, mengungkap pelaku pemalsu kosmetik merk KLT. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin 14 Maret 2022 beberapa minggu yang lalu. dari pengungkapan, polisi juga mengamankan satu tersangka inisial BS, (33) warga Tuban, Jawa Timur.

Tersangka BS diamankan di Gudang Toko Online Shop "Kosmetik Murah" Jalan Lebak Timur, Surabaya, pada 14 Maret 2022. Hal ini telah dirilis humas Polda Jatim, Jumat (8/4/2022).

BS diamankan karena dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik palsu yang tidak memenuhi standard dan atau keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki izin edar.

"Pengungkapan kasus ini pada tanggal 14 Maret 2022. Dari pengungkapan ini telah mengamankan satu tersangka inisial BS," kata KBP Dirmanto dalam jumpa pers, Jumat (8/4/2022).

Lebih lanjut, AKBP Oki Ahadian Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim, menambahkan, tersangka BS menggunakan merk KLT. Sedangkan merk KLT yang resmi ada izin edar sesui aturan yang berlaku.

"Ia melakukan usaha ini sejak tahun 2019. Menurut informasi, bahwa tersangka dulu bekerja di KLT. Dan akhirnya dia berhenti dan melakukan pemalsuan produk produk KLT," sambungnya.

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya tersebut mendetilkan, dari tahun 2019, detiap bulan tersangka mendapat omzet sebesar 570 juta. Padahal tersangka hanya menggunakan bahan baku sederhana. Yakni, alcohol, air, sabun batangan dan pewarna makanan.

"Tersangka ini juga memperdagangkan di media online dengan harga yang lebih murah. Jika harga satu paket bisa ratusan ribu. Namun oleh tersangka produk nya dijual dengan harga Rp 90 ribu. Sehingga konsumen KLT lari ke produk tersangka," jelasnya.

Lanjut AKBP Oki Ahadian, tersangka akan dikenakan Pasal berlapis, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(dak/tim)


Baca juga:

28 Kios Mangkrak Telan Anggran Milyaran, Begini Tanggapan Kadisperindag Pemda Nganjuk


Ponpes Amanatul Ummah Undang Bukber Bekisar Kecamatan Kemlagi dan Puri