LSM MAPAK Dampingi Warga Laporkan Dugaan Pungli PTSL Di Desa Kurungrejo Prambon Nganjuk

Beberapa Warga Desa Kurungrejo di Dampingi LSM MAPAK Laporkan Dugaan Pungli PTSL di Kejaksaan Negeri Nganjuk. Kamis (23/12/2021).

NGANJUK (Pewarta88.com) – LSM Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MAPAK) laporkan Pemerintahan Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk. Dalam laporan dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017 silam, Kamis (23/12/2021).

Warga bergerak langsung dikawal oleh Supriyono ketua LSM MAPAK, pihak LSM juga menjelaskan, program PTSL di tahun 2017 dalam keterangan warga dan data yang dimiliki, dugaan pungli tersebut mencapai hingga Rp 5 juta - Rp 6 juta rupiah.

“Mengungkapkan dugaan penyalah gunaan dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Kurungrejo Kecamatan Prambon tidak boleh dibiarkan. ada tiga item yang jadi dasar untuk saya laporkan,” tegas Supriono saat dimintai keterngan berlangsung laporan di Kejaksaan Nganjuk, Kamis (23/12/2021).

Lebih lanjut, untuk tiga draf yang ia laporkan, Warga tidak pernah di ajak musyawarah tentang biaya PTSL, tiba-tiba ada beban biaya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

“Warga juga masih di pungut biaya tambahan untuk patok dan biaya pengukuran,” lanjutnya.

Masih Supriono, salah satu warga mengurus sertifikat umum pada tahun 2014 dengan di bebani biaya sebesar Rp. 5.000.000,-  akan tetapi pengajuan sertifikat umum pada tahun 2014 di masukkan di program PTSL di Desa Kurungrejo pada tahun 2017.

Selain itu, ada dua korban lagi dengan kasus yang sama, yaitu dua bidang tanah pada pengurusan umum tahun 2014 dipungut biaya sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta ribu rupiah), dan di masukkan pada program PTSL tahun 2017.

Namun, Supriono menghimbau kepada masyarakat, bila mana ada dugaan penyalah gunaan atau indikasi pungli segera untuk melaporkan. Supriono juga berharap untuk laporan dugaan pungutan liar yang ada di Desa Kurungrejo  Kecamatan Prambon segera di proses sesuai Hukum yang berlaku.

Supriyono ketua LSM MAPAK Nganjuk, Jatim

Ditempat yang sama, Budi Waluyo S.H M.H, selaku Advokasi warga dalam laporan menjelaskan, banyak warga dengan keluhan soal PTSL yang ada di Desa Kurungrejo. Namun warga tidak berani untuk mengutarakan.

“Sehingga saya pun sempat ke lapangan dan langsung melakukan klarifikasi ke warga. ternyata warga ada yang di tarik biaya lima ratus, dan ada yang di tarik enam ratus,” jelas Budi.

Lanjut Budi, tarikannya PTSL dari keterangan warga memang bervariasi, sehingga hal ini kita sepakat utuk melaporkan dan sesuai LSM MAPAK di waktu unjuk rasa di Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2021.

“Saat itu katanya Bapak Nophy, selaku Kajari Nganjuk mau menindak lanjuti laporan asalkan ada bukti bukti. Dan kita sampaikan ke warga, sehingga warga berani untuk melaporkan,” lanjutnya.

Menurut Budi, ini sudah ada dugaan di rekayasa dengan sedemikian rupa oleh kepala desa dan panitia PTSL, bunyinya panitia prona (PTSL) tepah diberia SK oleh Kepala Desa pada saat itu berlangsungnya Program PTSL.

“Sehingga panitia prona membuat uraian dengan biaya lima ratus ribu, Kepala Desa dan Panitia tanda tangan, sehingga disitulah dijadikan dasar oleh anggota panitia untuk menarik biaya ke warga yang ikut program PTSL. Ada dugaan direkayasa dibuatkan surat pernyataan seakan akan suka rela.” Jelas Budi.

Budi Waluyo menambahkan, untuk di ketahui bersama bahwa kepala desa itu wajib untuk memberi tahukan kepada warganya yang sesuai denganUU No. 6 tahun 2014.

“Jadi saya juga berharap untuk Kajari Nganjuk untuk pernasalahan yang jadi laporan ini bisa di tindak lanjuti, karena sesuai fakta dilapangan sudah terjadi konflik hirisontal, ada yang pro ada yang tidak, dan yang pro menyalahkan yang keberatan," harap Budi.(m.to) 


(Reporter :  Sunyoto)


Baca juga:

Ketua LSM GMBI KSM Berbek, Apresiasi Kinerja DLH Bekerja Cepat dan Tanggap