Pembelian Tanah Urug Diduga Ilegal, Jual Tanah Kavling di Dusun Kedungsari Gedangan Kutorejo Jadi Sorotan Aktivis Peduli Lingkungan

PT. GASA. Penjual Tanah Kavling Yang Ada di Dusun Kedungsari, Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Saat dikonfirmasi, adanya Dugaan Pembelian Tanah urug Diduga ilegal. Rabu (13/10/2021).

MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Penjualan tanah kavling di ketahui milik Griya Asri Sentosa (GASA) di Dusun Kedungsari, Desa Gedangan, Kecamatan Kuterojo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Menjadi bahan omongan miring oleh aktivis peduli lingkungan yang ada di Mojokerto. Pasalnya, sang bos tanah kapling membeli tanah urug dari galian C yang disinyalir kuat ilegal.

Informasi yang masuk ke pewarta88.com, pihak penjual tanah kavling GASA yang ada di Dusun Kedungsari untuk menyempurnakan usahanya telah membeli tanah urug diwilayah galian C yang ada di Dusun Pandansari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Yang di sinyalir kuat ilegal.

Tim aktivis peduli lingkungan memantau adanya mobil angkut tanah urug yang keluar dari tambang galian C yang diduga ilegal tersebut.

Berita Selanjutnya Clik 》Pembelian Tanah Urug Diduga Ilegal, Jual Tanah Kavling di Dusun Kedungsari Gedangan Kutorejo Jadi Sorotan Aktivis Peduli Lingkungan









Baca Juga:

Tempat Hiburan Langgar Aturan, Royal Family Karaoke dan X2X Karaoke di Kota Mojokerto Ditutup


Razia Kos di Kota Mojokerto, Pemandu Lagu Diamankan Polisi