Galian C ilegal Merembet di Desa Kebontunggul Gondang, Begini Komentar Kades

Siandi SH, Kades Kebontunggul Gondang, Saat Memberikan Klarifikasi Kepada Media Pewarta88.com

MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Siandi SH, Kepala Desa (Kades) Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Indonesia. Mengecam Keras adanya Galian C ilegal yang merembet ke wilayah Pemerintahan yang ia pimpin. Pasalnya, Pengusaha galian tersebut tidak ada koordinasi atau musyawarah sebelumnya. Pengusaha galian juga dituding melanggar ketentuan Kitab Undang-uandang Pidana (KUHP).

Siandi mengatakan kepada wartawan, galian yang ada di Desa Pandansari untuk saat ini udah masuk di perbatasan wilayahnya, dan tidak ada koordinasi komunikasi kepada Pemerintah Desa atau Lembaga Desa, dan dirinya berani mengatakan galian C tersebut ilegal.

“Kan namanya ijin usaha pertambangan itu harus betul-betul titik koordinat, siapa yang dilakukan awal koordinasi itu,” jelas Kades saat ditemui di wisata Bencireng Desa Kebuntunggul, jumat (23/4/2021).

Sebelumnya, adanya galian C merembet di wilayah perbatasan Desa Kebuntunggul pihak Kades di beritahu oleh teman-teman tetangga Desa ada yang akan melakukan pertambangan.

Menurut Kades, Kalau memang awal pemerintahan Desa tidak dibutuhkan Monggo Monggo saja kami juga mempunyai hak.

“kalau memang belum ada pergerakan pengangkutan batu di wilayah kita, ya kita diam-diam saja. namun saat ini si pengusaha galian sudah membuat jalan dalam Sungai, kalau menurut undang-undang pertambangan, 50 meter dari bibir sungai itu tidak boleh dilakukan penggalian. ini malah di dalam Sungai, ini sudah pelanggaran berat. kita tidak paham aturan kita diam saja tapi kita tetap menyiapkan strategi karena saya anggap itu ilegal, karena yang di gali tersebut tidak ada koordinasi atau kulonuwun,” papar Kades.

Lokasi Sungai Yang Ada di Wiĺayah Desa Kebontunggul di Buat Jalan Oleh Pengusaha Galian C.

Kades juga memperingatkan, sebagai pengusaha jangan mentang-mentang, dia beraktifitas kegiatan seperti itu sudah menciptakan sebuah konflik.

“kita sudah koordinasi dengan Muspika, dari mereka sendiri tidak tahu menahu dengan kejadian tersebut,” ungkap Kades terpilih tiga priode tersebut.

Kades juga sudah koordinasi awal dengan Wakil Bupati Gus Barra, hasil pertemuan Kades kemarin dirinya berharap ada titik temu, entah dari pemerintahan sendiri membentuk Satgas atau Panitia turun ke lapangan supaya masalah masalah ini bisa terselesaikan.

“harapan kami seperti itu Dan kami tidak menghendaki adanya galian C ilegal tersebut karena kami bisa mandiri, apalagi ada desa wisata. kita lebih baik membangun desa dan negara dari Pinggiran,” harap Kades tersebut.

Kades juga menyampaikan, galian C yang ada di Pandansari itu saya lihat tidak ada ijinnya, Karena yang namanya usaha tambang seperti itu ada sosialisasi, tetapi di desa itu tidak ada. itu sepengetahuan kami.

“Pelaku usaha Galian C kan tidak boleh melakukan kegiatan sebelum musyawarah atau koordinasi dengan warga setempat, apalagi menggali sungai dibuat jalan untuk keluar masuk angkutan galian, pidananya ada itu di KUHP,” cetus Kades yang mengaku dirinya juga Pengacara.

Masih Kades, dia melanggar pasal berapa dan wajib ada tindakan, untuk sementara dirinya akan melakukan pencegahan, jangan sampai terjadi kerusakan kerusakan lingkungan. Bila itu terjadi sangat bahaya sekali.

Kades juga berharap, supaya pengusaha galian C tidak melakukan kegiatan galian di Desanya, apa bila itu dilakulan pihaknya akan melangkah upaya hukum.

“Saya akan melangkah ke Pemerintah pusat, Kementerian ESDM, Pak Presiden, Ketua DPR pusat, Mabes Polri, semua kita lapori. Kan kita juga mempunyai tim advokasi, kita juga keluarga besar Advokasi se Indonesia, dan kita mempunyai induk-induk di daerah,” pungkas Kades tersebut.(ben/tim)


Baca Juga: