Warga Mengeluh Adanya Dugaan Pungli PTSL Wilayah Desa Bicak Trowulan, Begini Tanggapan Ketua Panitia

Crop WA, Surat Konfirmasi Yang di Kirim Tim Media Kepada Kepala Desa Bicak, Yunita Dwi Ratnasari.

MOJOKERTO (pewarta88.com)Program Pemerintah pusat Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang di aplikasikan Kepala Desa Bicak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Indonesia, kepada warganya telah menjadi bahan omongan miring atau dikeluhkan oleh warga setempat. Pasalnya, ada dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas pantia PTSL tersebut.

Keluhan besarnya biaya di bebankan kepada si pemohon PTSL ada biaya tambahan disaat pengambilan sertifikat sudah jadi.

“Ada yang datang kerumah, kalau mengambil sertifikat harus membayar lagi sebesar seratus lima puluh ribu, seperti itu bilangnya pak,” ungkap warga beberapa hari yang lalu, dan nama wajib untuk tidak ditulis.

Masih warga, PTSL mulai proses di Desa Bicak, semua pemohon wajib membayar biaya didepan sebesar Rp. 150,000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), “untuk pembayaran awal itu diberi kuitansi pak, ini nilainya ada tertulis,” imbuh warga sambil menunjukan kertas kuitansi tersetempel panitia PTSL Dn Bicak tertanggal 28-1-2020 dan di teken oleh M.

Lebih lanjut, warga merasa heran tentang program PTSL di Desanya tersebut, karena biaya yang dikeluarkan lebih banyak dari Desa lain, “di Desa lain tidak segitu Pak, malah saya cerita ke taman saya katanya program serifikat masal itu geratis,” pungkasnya.

Adanya hal tersebut, Tim media ini berusaha konfirmasi kepada kepala Desa Bicak via aplikasi Wattshap pribadi dengan mengirim foto surat konfirmasi, “Monggo bisa menemui Panitia PTSL nya secara langsung, Hari ini saya ada giat, Tidak dikantor desa,” balasan Kades tersebut, dengan memberikan nomer telepon pribadi Ketua Panitia PTSL, tertulis nama Sugiat, Rabu (10-3/2021).

Untuk memudahkan mendapatkan hak jawab terhadap Ketua Panitia PTSL Desa Bicak, tim media ini melayangkan surat konfirmasi via WA, dan di balas oleh ketua, Terus piye ,sy skrg msh di banyuwangi , kapan sj bisa ketemu sy. Gimana,(Red), Rabu (10/3/2021).

Foto Dukumen: Kades Bicak, Yunita Dwi Ratnasari.

Media ini melakukan konfirmasi ulang adanya biaya proses PTSL yang dikeluhkan warga Desa Bicak dengan via WA, Mohon ijin Pak Sugiat, konfirmasi kedua kami Tentang surat yang kami kirim lewat WA tgl 10 maret, Kami memberikan hak jawab jenengan (anda) selaku Ketua Panitia PTSL Wilayah Desa Bicak, mohon ijin mau menghadap.

“Iyo. Senin ketemu dengan saya jam 10.00,” tulis via WA Ketua Panita Tersebut ditujukan kepada tim media ini, Sabtu (13/3/2021).

Selang 30 menit, Ketua tersebut memberikan hak jawab lawat telpon tim media ini, apa yang terjadi di Desa Bicak semua yang dilakulan itu tanggung jawabnya, “iku opo jare aku,” katanya dengan nada tinggi lewat telepon, Sabtu (13/3/2021).

Ketua itu juga mengelak adanya Dugaan Pungutan Liar (pungli) didalam program PTSL yang ada di desanya tersebut, dan dipertanyakannya kuitansi yang diterima warga ketua menjawab dengan terdengar nada tinggi dan sombong.

“Iku opo jare aku, intinya pokoknya rakyatku senang sertifikat jadi, apapun bentuknya saya yang pertanggung jawab,” ucap Sugiat.

Sebelumnya, tim media ini meminta tanggapan via WA kepada Kepala Desa terkait Dugaan Pungutan tersebut, “Tanggapan saya tidak adanya pungli di PTSL desa Bicak,” Tulis Balasan WA Bu Kades Bicak, diketahui bernama Yunita Dwi Ratnasari, Sabtu, (13/3/2021).(ben/tim88)

Baca Juga:

ZD Kasun Kedawung Bicak, Diduga Pungli Dana BLT Covid-19

____________________

Tanah Milik Pribadi Digali Orang Tidak Dikenal, Ahli Waris Akan Melaporkan ke Polisi