Tanah Milik Pribadi Digali Orang Tidak Dikenal, Ahli Waris Akan Melaporkan ke Polisi

Beni Sutrisno, Saat Menunjukan Lokasi Tanah Sawah Milik Keluarganya, dan Masih Ada Alat Berat Dilokasi tersebut, Kamis (11/3/2021).

MOJOKERTO (pewarta88.com) – Adanya penggalian tanah sawah yang di lakukan orang tidak dikenal milik pribadi keluarga Beni Sutrisno (23) yang ada di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) Indonesia, membuat geram sang pemilik hak tanah. Adanya hal itu, sang ahli waris akan membawa ke ranah hukum atau melaporkan ke Polisi setempat.

Beni Sutrisno selaku pemilik hak tanah sawah tersebut menjelaskan kepada wartawan, tanah sawah peninggalan Almarhum kakek nya itu digali menggunakan alat berat (bego) pada hari rabu (10/3/2021) siang.

“Saya ditelepon teman disaat terjadi penggalian, ada yang menggali tanah sawah milik mbahmu, gitu,” ujar Beni, kamis (11/3/2021).

Dengan cepat ahli waris, beni sapaan akrabnya, menuju lokasi tanah sawah yang di gali orang tidak dikenal tersebut.

Kondisi Tanah Sawah Milik Keluarga Beni Sutrisno, Terlihat Porak Poranda Akibat Digali Orang Yang Tidak Bertanggung Jawab.

“Saat datang ke lokasi secepatnya saya bubarkan mereka, sekitar puluhan orang yang diduga preman ada dilokasi merupakan suruhan penggali, terlihat sopir Bego (alat berat) dan yang satu kelihatan dominan membantu kegiatan menggali,” jelas Beni, yang juga Jurnalis media online majanews.com.

Masih Beni, adanya hal itu keluarga sepakat akan melaporkan penggali ke Polres Kabupaten Mojokerto Jatim, “Saya akan laporkan ke Polres Senin pagi, orang yang merusak tanah sawah keluarga saya wajib bertanggung jawab, karena ulah mereka sangat merugikan keluarga saya,” ungkap kuli tinta tersebut dengan nada tinggi.

Lebih lanjut, kakeknya itu memang pernah ada perjanjian atas pengelolahan lahan satu tahun yang lalu, tetapi masa perjanjian tersebut sudah tidak berlaku.

“Memang mbah saya disaat masih hidup tahun 2020 lalu ada perjanjian dengan pengusaha galian tertulis yang bernama H Khoridon, dan sudah habis masa perjanjiannya, kalau sudah habis kan tidak berlaku,“ pungkas ahli waris tersebut, dirinya juga mengaku pemegang kuasa pengelolahan tanah sawah kakeknya.(dak/tim)

Baca Juga:

Pengubur Janin Bayi di Dusun Sugihwaras Desa Sampangagung Mojokerto Tertangkap, Pelaku Asal Pare Kediri

_________________

Evaluasi PPKM Mikro, Ning Ita Minta Warga Waspada Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Padat Penduduk