Gempor Rokok Ilegal, Sejumlah Lokasi Lapak di Kota Mojokerto di Datangi Satpol PP

Pemeritah Kota Mojokerto terus melakukan oprasi pasar rokok non cukai atau ilegal, melewati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Moiokerto sejumlah lapak yang ada di Kota Mojokerto telah di datangi untuk dilakulan pengawasan. Jumat (25/10/2024) pagi.

MOJOKERTO (Pewarta88.cm) – Pemeritah Kota Mojokerto terus melakukan oprasi pasar rokok non cukai atau ilegal, melewati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Moiokerto, ada 8 lapak (Kios) yang ada di Kota Mojokerto telah di datangi untuk dilakulan pengawasan. Jumat (25/10/2024) pagi.

Satpol PP Kota Mojokerto bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo, melakukan operasi pasar untuk menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Pemerintahan Kota Mojokerto.

“Kita langsung turun ke beberapa toko atau kios yang memang sudah dipantau sejak lama,” tegas Mahindra Viriskiansyah Jiha, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Sidoarjo, Jumat (25/10/2024) di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.

Hari ini ada delapan titik yang kita razia, masih kata Pelaksana Pemeriksa Bea, namun kali ini tidak kita temukan rokok yang diduga rokok ilegal. Namun.

“Kita tetap memberikan penyuluhan dan pengetahuan kepada pemilik toko, agar jangan sampai menjual rokok ilegal,” sambungnya.

Ditambahkannya, operasi pasar ini merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo.

“Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi serta menempelkan stiker sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan pemilik toko mengenai bahaya rokok ilegal,” tendasnya.

Harapannya dari kami adalah, masyarakat mengetahui bentuk dari rokok ilegal maupun rokok resmi. Dengan tidak menjual rokok ilegal, maka peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir.

Mahindra Viriskiansyah Jiha, Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Sidoarjo, serta Kasi Pembinaan Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol-PP Kota Mojokerto, Jumat (25/10/2024) di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto

“Sifatnya kemanfaatan DBHC itukan 10% diberikan dihukum dan khususnya sifat sosialisasi juga apabila ditemukan pelanggaran, lah selama 2 hari belum ada ditemukan masuklah sifat sosialisasi tadi. Nah di Mojokerto sendiri kan sifatnya, alhamdulilahnya tidak ada,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pembinaan Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol-PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra menambahkan, bulan depan pihaknya akan memanggil jasa pengiriman untuk mengikuti sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal.

“Kami menduga jual belinya rokok itu melalui online. Dari situ kami mencegah mencegah peredaran rokok ilegal dengan memanggil perwakilan jasa pengiriman di Kota Mojokerto. Kami berikan sosialisasi untuk pemahaman rokok ilegal,” papar Yoga panggilan akrabnya.

Masih dikatakan Yoga, Pihaknya berharap masyarakat meningkatkan lagi kesadaran untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

“Hal itu dibuktikan dengan tidak membeli rokok ilegal, tidak mencari rokok ilegal, dan tidak menjual rokok ilegal,” harapnya.

Yoga juga menambahkan, jadi di bulan depan ada kegiatan sosialisasi yang  mengikutsertakan jasa pengiriman paket Jadi sekarang untuk jual belinya melalui online. Dari situ kami mencegah untuk peredaran ini dari memanggil seluruh jasa pengiriman di Kota Mojokerto.

“Bukan seluruhnya mungkin ada perwakilan kayak JNT, JNE itu untuk perwakilan untuk kami berikan sosialisasi untuk pemahaman rokok ilegal tersebut,” pungkas Yoga.

Perlu diketahui, dalam operasi Rokok Ilegal yang melibatkan jajaran Forkopimda Kota Mojokerto, petugas menyisir dua toko di Jalan Mojopahit, satu toko di Jalan Raden Wijaya, tiga toko di Jalan Pahlawan, dan dua toko di Jalan Miji Baru. Namun, dari kedelapan toko yang diperiksa, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal.(ben/tim)