MOJOKERTO (Pewarta88.cm) – Pemeritah Kota Mojokerto terus melakukan oprasi pasar rokok non cukai atau ilegal, melewati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Moiokerto, ada 8 lapak (Kios) yang ada di Kota Mojokerto telah di datangi untuk dilakulan pengawasan. Jumat (25/10/2024) pagi.
Satpol PP Kota Mojokerto bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B
Sidoarjo, melakukan operasi pasar untuk menggempur peredaran rokok ilegal di
wilayah Pemerintahan Kota Mojokerto.
“Kita langsung turun ke beberapa toko atau kios yang memang
sudah dipantau sejak lama,” tegas Mahindra Viriskiansyah Jiha, Pelaksana
Pemeriksa Bea dan Cukai Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Sidoarjo, Jumat
(25/10/2024) di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
Hari ini ada delapan titik yang kita razia, masih kata Pelaksana
Pemeriksa Bea, namun kali ini tidak kita temukan rokok yang diduga rokok
ilegal. Namun.
“Kita tetap memberikan penyuluhan dan pengetahuan kepada
pemilik toko, agar jangan sampai menjual rokok ilegal,” sambungnya.
Ditambahkannya, operasi pasar ini merupakan bagian dari
program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bertujuan menekan
peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo.
“Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan
sosialisasi serta menempelkan stiker sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat
dan pemilik toko mengenai bahaya rokok ilegal,” tendasnya.
Harapannya dari kami adalah, masyarakat mengetahui bentuk
dari rokok ilegal maupun rokok resmi. Dengan tidak menjual rokok ilegal, maka
peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir.
“Sifatnya kemanfaatan DBHC itukan 10% diberikan dihukum dan khususnya sifat sosialisasi juga apabila ditemukan pelanggaran, lah selama 2 hari belum ada ditemukan masuklah sifat sosialisasi tadi. Nah di Mojokerto sendiri kan sifatnya, alhamdulilahnya tidak ada,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pembinaan Pengawasan, dan
Penyuluhan Satpol-PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra menambahkan, bulan depan
pihaknya akan memanggil jasa pengiriman untuk mengikuti sosialisasi pencegahan
peredaran rokok ilegal.
“Kami menduga jual belinya rokok itu melalui online. Dari
situ kami mencegah mencegah peredaran rokok ilegal dengan memanggil perwakilan
jasa pengiriman di Kota Mojokerto. Kami berikan sosialisasi untuk pemahaman
rokok ilegal,” papar Yoga panggilan akrabnya.
Masih dikatakan Yoga, Pihaknya berharap masyarakat
meningkatkan lagi kesadaran untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
“Hal itu dibuktikan dengan tidak membeli rokok ilegal, tidak
mencari rokok ilegal, dan tidak menjual rokok ilegal,” harapnya.
Yoga juga menambahkan, jadi di bulan depan ada kegiatan
sosialisasi yang mengikutsertakan jasa
pengiriman paket Jadi sekarang untuk jual belinya melalui online. Dari situ
kami mencegah untuk peredaran ini dari memanggil seluruh jasa pengiriman di
Kota Mojokerto.
“Bukan seluruhnya mungkin ada perwakilan kayak JNT, JNE itu
untuk perwakilan untuk kami berikan sosialisasi untuk pemahaman rokok ilegal
tersebut,” pungkas Yoga.
Perlu diketahui, dalam operasi Rokok Ilegal yang melibatkan
jajaran Forkopimda Kota Mojokerto, petugas menyisir dua toko di Jalan
Mojopahit, satu toko di Jalan Raden Wijaya, tiga toko di Jalan Pahlawan, dan
dua toko di Jalan Miji Baru. Namun, dari kedelapan toko yang diperiksa, tidak
ditemukan adanya peredaran rokok ilegal.(ben/tim)