Dugaan Tudingan Tak Sesuai Fakta, Pihak Pemdes Ngrami Sukomoro Nganjuk Angkat Bicara, Begini Faktanya
Dugaan Tudingan Tak Sesuai Fakta, Pihak Pemdes Ngrami Sukomoro Nganjuk Angkat Bicara. |
NGANJUK (Pewarta88.com) - Beredarnya pemberitaan dari salah satu media online di wilayah Nganjuk Terupdate pada minggu kemarin, adanya salah satu sumber menyebut pembelian tanah urug TPU perrit satu truk sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) memakai Dana Desa (DD) telah dibantah pihak Pemerintahan Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, pasalnya apa yang dijadikan tudingan sumber sama sekali tidak benar.
Hasil yang dihimpun media pewarta88.com, beredarnya
pemberitaan dari media online terkait adanya salah satu sumber pemberi statmen
yang diduga belum tentu adanya kebenaran, tentunya membikin suasana tak nyaman
bagi pemerintahan desa Ngrami Kecamatan Sukomoro.
Terkabar penyebutan dari salah satu narasumber (nasum) telah
memberi statmen kepada media online terkait, “Kades Ngrami memperoleh harga
miring dari PT NJM, tapi dijual atau ditulis pada anggaran (DD) berlipat-lipat
jauh lebih mahal di banding aslinya," begitu sebut nasum yang tertulis di
teks pemberitaan.
Selanjutnya, Kepala Desa belinya Rp.175 ribu (seratus tujuh
puluh lima ribu ) perrit tapi dimasukkan
anggaran DD Rp 600 ribu per rit, tulis media online sesuai ujar sumber.
Nurkholis selaku modin Desa Ngrami Sukomoro saat di dampingi
Kepala Desa Ngrami menjelaskan secara fakta kepada majanews.com, untuk
penambahan lahan tanah pemakaman umum (TPU) dan upaya pengurukan lahan itu
murni dari hasil usulan masyarakat dan semua dilakukan secara swadaya.
Selain itu, pelaksana kegiatan pun juga dari masyarakat,
artinya pembelian tanah urug dengan memakai Dana Desa (DD) pemerintah itu sama
sekali tidak benar.
“Kita pihak dari pemerintahan desa ngrami sebagai fasilitas
kehendak warga Desa Ngrami,' jelas modin kepada pwwarta88.com, Selasa
(1/10/2024).
Lebih lanjut, jadi dari pihak Desa Ngrami tidak ada ksitanya
dengan pihak tambang. Karena semua diserahkan kembali kepada masyarakat desa
ngrami, apa bila ada jual beli tanah urug dan dibelikan harga berapa itu
kembali kepada masyarakat.
“Asal usul penambahan lahan tempat pemakaman umum (TPU) di
Desa Ngrami itu usulan dari masyarakat dengan pembelian swadaya iuran
masyarakat, dan itu terjadi pada tahun yang lalu sebelum pandemi covid-19,” sambungnya.
Jadi pemerintahan desa, masih kata Modin, itu hanya sebatas
fasilitas saja, kepala desa dan perangkat desa juga ikut andil peran serta
iuran, kalau memang ada penyertaan anggaran dari Dana Desa biar BPD juga yang
ikut menjelaskan
“Tentunya bila pihak desa memakai Dana desa setidaknya
kecamatan juga tau , karena rekomendasi juga melalui kecamatan,” tegas Modin
tersebut.
Untuk diketahui, masih kata Modin lahan tanah makam yang
beli masyarakat, pengurukan yang melakukan juga dari warga masyarakat, esok
hari pun juga memakai juga masyarakat. Jadi pembelian hasil musyawarah dari 5
dusun masyarakat desa Ngrami.
“Dan kami menegaskan sama sekali tidak ada penggunaan
anggaran dari pemerintah, jadi apa yang disampaikan narasumber dengan memakai
Dana Desa itu sama sekali tidak benar,” punhkas Modin dengan jelas.(nyoto)