Warga Nganjuk Geruduk Kantor Bupati, Orasi Tuntut Keadilan Dilontarkan

Warga dan LSM LPRI DPC Nganjuk berbondong-bondong menggeruduk kantor Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk. Kamis (16/5/2024).

NGANJUK (Pewarta88.com) - Puluhan masa yang tergabung dari 3 Kecamatan dan 3 Desa, yakni Desa Jatirejo Loceret, Desa Gemenggeng Pace, dan Kelurahan Guyangan Bagor. berbondong-bondong menggeruduk kantor Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk.

Bukan hanya warga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk, juga ikut serta mendukung hajat warga, pada kamis (16/5/2024).

Dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Bupatui Nganjuk dengan menuntut kebijakan dan keadilan dari pejabat Pemdakab Nganjuk untuk melakukan adil dalam memberi pembangunan kepada warga masyarakat Nganjuk. serta menekan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) menegakkan aturan seadil-adilnya sesuai aturan yang berlaku.

Hasil yang di himpun kuli tinta di lokasi, kurang lebih ada 5 point yang menjadi tuntutan masa para pendemo, antara lain, persoalan dugaan korupsi yang ada di Desa Jatirejo Kecamatan Loceret, agar pejabat Pemdakab Nganjuk bersama pihak kepolisian resort Nganjuk segera memutuskan kebijakan.

Menurutnya, persoalan dugaan korupsi Desa Jatirejo sudah dilimpahkan Ke pihak Polres Nganjuk oleh Inspektorat Daerah Nganjuk. selain itu, kepala desa Jatirejo secara sadar, sudah 3 kali melakukan pengunduran diri secara sadar, namun tidak ada respon dari pihak Pemda Nganjuk.

Selain itu, Pemdes Jatirejo diduga tidak bisa menyelesaikan APBdes 2023 dan berdampak tidak bisa mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2024 tahan satu.

Namun, warga dari Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor, juga menuntut agar akses jalan yang ada di terminal truk guyangan segera di bangun, menurut warga selain kerusakan yang sudah parah juga mengimbas pada pendapatan usaha masyarakat di seputaran guyangan.

Lebih lanjut, akibatnya hasil dari pendapatan penjualan merosot tajam, selain omset penjualan merosot, warga juga mengeluhkan biaya iuran hak guna bangunan juga naik secara drastis. menurut warga setempat kenaikan iuran HGB ini bener benar memberatkan pengguna.

Dalam catatan, sejak 2023 dan 2024 iuran HGB per tahun tembus 5 juta rupiah. Masih kata tuntutan warga, belum lagi ada biaya tambahan untuk ruko tingkat di kenakan biaya lagi.tahun sebelumnya hanya per tahun hanya bayar 640.000. (enam ratus empat puluh ribu rupiah).

Seusai unjuk rasa, terlihat perwakilan para pendemo melakukan dialog bersama dengan pejabat Pemdakab Nganjuk, Gunawan Widagdo M,Si saat dialog bersama memberikan penuturan, kalau tuntutan masalah akses jalan Guyangan Nganjuk dirinya belum bisa menentukan.

“Karena hingga sampai saat ini status kepemilikan akses jalan guyangan masih belum jelas, karena akses jalan tersebut belum ada SK Bupati, maka demi itu kita akan berusaha secepat mungkin melakukan koordinasi dengan pihak provinsi maupun pusat," jelas orang nomor satu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk.

Dalam kesempatan yang sama, Samsul Huda, selaku Asisten Pemdakab Nganjuk juga menampung aspirasi warga Desa Jatirejo terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Menurutnya, dalam waktu dekat akan segera dimusyawarahkan.

“Tujuannya supaya kinerja pemerintahan desa Jatirejo bisa berjalan baik," jelas asisten tersebut didepan perwakilan pendemo.

Joko Siswanto Ketua LSM LPRI DPC Nganjuk saat ditemui kuli tinta majanews.com di halaman Pemda Nganjuk menjelaskan dengan tegas, dengan niat yang tulus, ia tampung suara aspirasi warga Nganjuk.

“Saya sangat prihatin dengan keluhan masyarakat yang tidak mendapat respon dari pemerintah daerah kabupaten nganjuk, apalagi ada problem tentang dugaan korupsi di desa Jatirejo Loceret belum mendapat penanganan yang serius dari pihak APH,” kata Nahkoda LSM LPRI DPC Nganjuk tersebut.

Masih dikatakan, sehingga perjalanan tata kelola kinerja pemdes Jatirejo berdampak kurang sehat. kita akan pantau terus sejauh mana penangananya.

“Pejabat pemerintah daerah Nganjuk dan pihak APH dalam memberi keputusan, tujuannya satu, supaya kinerja desa Jatirejo kedepan bisa berjalan lebih baik," pungkasnya.(Nurul/tim)