NGANJUK (majanews.com) - DN, seorang lelaki asal Desa Kedungrejo., Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. merasa di tipu dan dirugikan oleh pria asal Desa Jambi Kecamatan Baron Nganjuk.
Informasi yang masuk ke redaksi Pewarta88.com, dugaan penipuan
jual beli 2 ekor sapi jantan jenis Brahman, akibatnya DN rugi puluhan juta
rupiah.
Menurut keterangan cerita dari warga Desa Jambi Baron
tetangganya yang berinisial E, tak dipungkiri bahwa E memang banyak tanggungan
kepada pihak lain, E sendiri diketahui juga jarang ada di rumah, demikian jelasnya
kepada kuli tinta, pada Sabtu (27/4/2024).
DN warga Desa Kedungrejo saat bertatap muka dan bercerita di
hadapan media, dan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di
Nganjuk menjelaskan, pada tanggal (22/02/2020) yang lalu, ia jual dua ekor sapi
ke kepada E warga Desa Jambi tersebut.
“Duaa ekor jantan kami sesuai kesepakatan di hargai
Rp.64.000.000 (enam puluh empat juta rupiah), dan saya di titipi uang sebesar
Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah) sisanya Rp.50.000.000 (lima puluh juta
rupiah ) tempo dua bulan pelunasan sejak transaksi pada tanggal 22/2/2020
sampai 22/04/2020," papar DN, Sabtu (27/4/2024).
Masih dikatakan DN, demi menguatkan sebuah transaksi dengan
kekurangan uang 50 juta, ia dan E membuat kesepakatan bersama dengan membuat
kwitansi dengan tanda tangan di atas materai.
“Namun E tidak mempunyai itikad baik, janji dan janji terus
dilontarkan hingga sampai saat ini (27/04/2024), sudah 4 ini sepeser pun tak
memberi uang, saya merasa ditipu mas,” keluhnya.
Lebih lanjut, maka semua persoalan ini saya pasrahkan kepada
saudara KMT, dia juga tetangga saya dan LSM.
“Semoga persoalan ini bisa segera di selesaikan entah dengan
cara kebersamaan atau ke jalur hukum,” tegasnya sembari menunjukkan bukti
kwitansi.
KMT warga Desa Kedungrejo juga salah satu ketua Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) di Nganjuk mendatangi kediaman saudara (E) di Desa
Jambi dengan menggandeng media untuk melakukan mediasi dengan cara kekeluargaan.
Namun, sesampai di rumah, (E) tidak ada di rumah, tak sampai
disitu, KMT juga berniat menghubungi (E) melalui panggilan seluler agar
persoalan ini segera bisa di musyawarahkan dengan baik, melalui sambungan
selular, (E) berdalih tidak bisa menemui dan E meminta agar hari Senin (29/04/2024)
untuk bisa ketemuan.
“Bahwa ini suwatu alasan belaka yang hanya mengolor waktu,
dan lagi pula saudara E juga masih ada di sekitaran nganjuk,” kata KMT.
Lebih lanjut, menurut KMT bila E benar benar tidak mempunyai
itikad baik, “Maka jangan salahkan saya bila saya sampai menempuh jalur
hukum," pungkasnya.(nyoto)