Penjual Hewan Sapi di Nganjuk Merasa Ditipu, Begini Keluhnya

NGANJUK (majanews.com) - DN, seorang lelaki asal Desa Kedungrejo., Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. merasa di tipu dan dirugikan oleh pria asal Desa Jambi Kecamatan Baron Nganjuk.

Informasi yang masuk ke redaksi Pewarta88.com, dugaan penipuan jual beli 2 ekor sapi jantan jenis Brahman, akibatnya DN rugi puluhan juta rupiah.

Menurut keterangan cerita dari warga Desa Jambi Baron tetangganya yang berinisial E, tak dipungkiri bahwa E memang banyak tanggungan kepada pihak lain, E sendiri diketahui juga jarang ada di rumah, demikian jelasnya kepada kuli tinta, pada Sabtu (27/4/2024).

DN warga Desa Kedungrejo saat bertatap muka dan bercerita di hadapan media, dan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Nganjuk menjelaskan, pada tanggal (22/02/2020) yang lalu, ia jual dua ekor sapi ke kepada E warga Desa Jambi tersebut.

“Duaa ekor jantan kami sesuai kesepakatan di hargai Rp.64.000.000 (enam puluh empat juta rupiah), dan saya di titipi uang sebesar Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah) sisanya Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah ) tempo dua bulan pelunasan sejak transaksi pada tanggal 22/2/2020 sampai 22/04/2020," papar DN, Sabtu (27/4/2024).

Masih dikatakan DN, demi menguatkan sebuah transaksi dengan kekurangan uang 50 juta, ia dan E membuat kesepakatan bersama dengan membuat kwitansi dengan tanda tangan di atas materai.

“Namun E tidak mempunyai itikad baik, janji dan janji terus dilontarkan hingga sampai saat ini (27/04/2024), sudah 4 ini sepeser pun tak memberi uang, saya merasa ditipu mas,” keluhnya.

Lebih lanjut, maka semua persoalan ini saya pasrahkan kepada saudara KMT, dia juga tetangga saya dan LSM.

“Semoga persoalan ini bisa segera di selesaikan entah dengan cara kebersamaan atau ke jalur hukum,” tegasnya sembari menunjukkan bukti kwitansi.

KMT warga Desa Kedungrejo juga salah satu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Nganjuk mendatangi kediaman saudara (E) di Desa Jambi dengan menggandeng media untuk melakukan mediasi dengan cara kekeluargaan.

Namun, sesampai di rumah, (E) tidak ada di rumah, tak sampai disitu, KMT juga berniat menghubungi (E) melalui panggilan seluler agar persoalan ini segera bisa di musyawarahkan dengan baik, melalui sambungan selular, (E) berdalih tidak bisa menemui dan E meminta agar hari Senin (29/04/2024) untuk bisa ketemuan.

“Bahwa ini suwatu alasan belaka yang hanya mengolor waktu, dan lagi pula saudara E juga masih ada di sekitaran nganjuk,” kata KMT.

Lebih lanjut, menurut KMT bila E benar benar tidak mempunyai itikad baik, “Maka jangan salahkan saya bila saya sampai menempuh jalur hukum," pungkasnya.(nyoto)