Obyek Tanah Hilang, Pemilik Sertifikat Tuntut Keadilan di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto

Advokat Nawi Oke dan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto. Saat mendatangi kantor ATR/BPN Kota Mojokerto. Selasa (16/1/2024).

MOJOKERTO (pewarta88.com) - Nur kosim (71) warga asal Dusun Pacarikan, RT 4, RW 4 Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Telah menggandeng Advokat Nawi Oke juga pengawalan khusus dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto. Untuk mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, yang ada di jalan Bhayangkara no 44 Kota Mojokerto. Selasa (16/1/2024).

Kedatangan Advokat Nur Kosim dan LSM Lira guna meminta keadilan atas hak Nur Kosim yang mempunyai sertifikat tanah yang ada di wilayah Balongkrai Pulorejo, Kota Mojokerto. Tetapi tanah yang ia miliki telah diminta oleh orang yang juga mempunyai sertifikat yang obyeknya sama.

Iwan Setyanto, kuasa hukum Nur Kosim dari tim Advokat NAWI OKE menjelaskan persoalan yang menimpa klien nya tersebut. Awalnya Nur kosim mempunyai tanah di daerah Pulorejo Kecamatan Pralon.

“Tiba-tiba pada tahun 2021 tanah itu ada yang mengaku bahwa lokasi di mana tempat tanah pak nur kosim itu adalah tanahnya,” jelas Advokat dari Nawi Oke tersebut saat memberikan keterangan Pers kepada awak media di halaman kantor ATR/BPN Kota Mojokerto, Selasa (16/1/2024).

Masih dikatakan, Akhirnya Nur kosim diperintahkan untuk keluar oleh oknum pegawai Kelurahan, dari hal itulah Nur kosim ini kehilangan tanah.

“jadi inilah beliau ini kehilangan benda tidak bergerak, jadi kalau mobil, sepeda motor itu hilang kan sudah biasa. Tapi tanahnya pak nur kosim ini sekarang hilang,” beber Iwan panggilan akrab Advokat Nawi Oke tersebut.

Tapi Pak Nur kosim ini tetap berjuang, masih kata Iwan, untuk mendapatkan kembali haknya. nah ini tadi dari BPN Kota yang diwakili oleh Kepala kantornya langsung dia akan membantu kita untuk Bagaimana supaya mendapatkan haknya lagi.

“Mendapatkan tanahnya lagi karena pak nur kosim ini mempunyai sertifikat yang asli/benar  bukan sertifikat palsu tapi tanahnya itu diminta orang. Jadi Kepala Kantor menyampaikan bahwa akan membantu dengan cara akan mencari titik di mana tanah pak nur kosim ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, sesuai dengan sertifikat tersebut, jadi sertifikat itu kan ada NIB, jadi dibantu untuk mencari titik lokasinya tanah Pak Nur Kosim itu berada jadi seperti itu.

Di usirnya Nur Kosim dari tanahnya, Iwan juga menjelaskan ada oknum dari kelurahan setempat.

“Oknum anggota Kelurahan Pulorejo itu yang menyuruh pak nur kosim untuk keluar paksa itu adalah Pak Warno kan kebetulan pak Warno ini sudah Almarhum sudah ada satu minggu meninggal, dan pada saat itu pak Lurahnya adalah pak Sudarmaji dan sekarang sudah pindah, memang sekarang pak Nur qosim ini bahasa jawanya itu di puyo puyo karena punya hak tapi di suruh keluar,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Totok Tri Anggota LSM LIRA Mojokerto juga mengatakan, intinya permohonan kita yang kemarin itu ditanggapi dengan baik dan ini tadi sempat didiskusikan.

“Kita tunggu saja ini dari penasehat hukumnya dari pak nur kosim ini kan sudah mendaftarkan untuk ditindaklanjuti, mungkin pengukurannya untuk pengembalian tapal batasnya,” jelasnya.

Masih dikatakan LSM LIRA, untuk langkah selanjutnya kita lihat sajalah nanti tetap dikawal, agenda selanjutnya pengembalian tapal batasnya.

“Ini pihak BPN akan turun sendiri nanti untuk mencari titiknya, nanti dimana lokasinya,” pungkasnya.

Carso Ahdiat, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto saat dikonfirmasi oleh awak

Terpisah, Carso Ahdiat, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan, bahwa  kami tadi sudah melakukan klarifikasi melakukan audensi dengan kuasa dan termasuk Nur Kosim sebagai yang berkepentingan.

“Hasil dari musyawarah tadi itu akan dilakukan pengembalian batas sertifikat Pak Nur Kosim, akan kita kembalikan batasnya posisinya di mana memastikan objeknya itu di mana. Nah nanti kalau sudah ada kepastian objeknya letaknya di mana Nanti kita akan tindak lanjutin lebih lanjut apa yang terjadi di lapangan,” jelas Pejabat ATR/BPN tersebut saat di temui awak media di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, apakah memang terindikasi tumpang tindih ataukah memang lokasinya tidak disitu, karena tanah pertanian di sini itu berasal dari tanah gogol gilir yang dulu itu pindah pindah pemanfaatannya.

“Jadi kami nanti berdasarkan data yang kita miliki, data BPN yang kita miliki akan kita rekonstruksi objeknya di mana. Jadi hasil dari kesepakatan dan itu dari pihak Pak nur kosim nanti daftar di BPN untuk pengembalian batas,” ulas pejabat tersebut.

Nanti BPN melaksanakan pengembalian batas ke lapangan, masih dikatakannya, nanti hasilnya seperti apa kita tunggu hasil pengembalian batasnya. saya tidak bisa bercerita hasilnya karena belum dilaksanakan.

Disinggung tentang Nur kosim sudah mengajukan permohonan pengembalian batas tanah yang ia miliki di kantor ATR/BPN Kota Mojokerto sejak tahun 2021 silam. Kapala pejabat tersebut mengatakan bahwa Nur Kosim pendaftaran secara resmi tidak ada.

“Secara resmi pendaftaran belum, pada saat itu baru mengajukan konsultasi, konsultasi tetapi nggak tahu Masa Lalu seperti apa. ternyata konsultasinya masih belum clear, jadi pendaftaran secara resmi dari pak nur kosim ke BPN belum ada,” pungkasnya.(ben/tim)