Pembangunan Jembatan Desa Gebangkerep Baron Nganjuk Jadi Sorotan Tokoh Masyarakat

Ebit Widianto, salah satu tokoh masyarakat Nganjuk yang namanya tidak asing di bumi Nganjuk yang juga anggota Lembaga Swadaya Masyarat (LSM).

NGANJUK (Pewarra88.com) – Pembangunan jembatan di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. menjadi sorotan hingga jadi bahan omongan miring oleh tokoh masyarakat Nganjuk. Dikarnakan pembangunan jembatan tersebut masih banyak tahapan yang harus di kerjakan meskipun waktu ditentukan hingga tinggal 30 hari.

Hasil yang di himpun pewarta88.com, di lokasi pada kamis (28/09/2023), pembangunan jembatan Desa Gebangkerep di biayai dengan sumber dana dari APBDP Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.780.692.000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta, Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).

Dalam papan nama pekerjaan, terpampang dengan mulai kerja tanggal 24/07/2023  dan tanggal selesai kerja 27/10/2023, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender, dengan pelaksana kerja CV. Maju Karya Indinesia di bawah naungan konsultan pelaksana CV.Abyakta Consultan.

Ebit Widianto, salah satu tokoh masyarakat Nganjuk yang namanya tidak asing di bumi Nganjuk yang juga anggota Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) ternama di daerah tersebut. saat di lokasi menjelaskan kepada majanews.com, menurutnya, pembangunan jembatan Desa Gebangkerep Baron hingga hari ini kamis 28 September 2023 belum memasuki kinerja setengah jalan.

“Artinya masih memasuki progres kurang dari 40 persen, padahal pekerjaan harus di selesaikan pada tanggal 27/10/2023,” tegas Ebit kepada awak media, Kamis (28/9/2023).

Masih di katakan Ebit, kalau kita hitung sesuai perhitungan dari papan nama informasi dengan nomor kontrak mulainya pekerjaan pada tanggal 24 juli 2023 hingga selesai pekerjaan per tanggal  27 oktober 2023.

“Maka pekerjaan tersebut masih mempunyai waktu kerja selama 29 hari kerja. dan prediksi saya pelaksana CV. Maju Karya Indonesia bakal tidak bisa menyelesaikan sesuai batas waktu yang di tentukan atau deadline,” sambungnya.

Lebih lanjut, kalau saja pelaksana CV pemenang tander tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu di tentukan, maka CV tersebut siap siap bakal membayar denda.

“Sepengetahuan saya denda akan berjalan perhitungan hari sebesar dari nilai kontrak di bagi seribu rupiah, nah dari situ kita bisa menghitung sendiri berapa denda per hari yang akan di bayar oleh pihak pelaksana,” pungkas Aktivis Nganjuk tersebut.

Adanya informasi dari LSM, tim pewarta88.com akan berusaha mengkonfirmasi ke pihak PPK proyek yang menjadi sorotan masyarakat Nganjuk, ikuti berita selanjutnya hanya di majanews.com.(nyoto/tim)