Tanah Warga Desa Bangun Pungging Jadi Sertifikat Dituding Tidak Sah, Tergugat Yuliana Duduk Dikursi Pengadilan
Yuliana digugat tetangganya sendiri. Dan gugatan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (1/8/2023). |
MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Dirasa tak pernah menjual penuh tanah hak waris, Imam Suyanto (56) warga Dusun Bangun, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto telah menggugat Yuliana tetangganya sendiri. Dan gugatan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (1/8/2023).
Informasi yang digali pewarta88.com, tanah hak waris dari
orang tua atau Pak De Imam Suyanto sudah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
atas nama anak Yuliana diketahui berinisial LK.
Penggugat Imam Suyanto, melewati Pengacaranya Khosim SH,
membenarkan bahwa perkara gugatan dilayangkan olehnya, dalam agenda sidang
ketiga ini telah tahap mediasi.
“Perkara nomer 67 penggugat Imam Suyanto, dengan tergugat
Yuliana, sama notaris sama BPN. Memilih agenda mediator,” kata Pengacara Imam
Suyanto saat dimintai keterangan oleh Pewarta88.com bersama media selesainya
mediasi di PN Mojokerto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Selasa (1/8/2023).
Masih dikatakan, hasil mediator sudah di mediasi pada
intinya masih diberikan kesempatan pada para pihak.
“Dan menghadirkan memanggil BPN pada selesa depan, pada
intinya persidangan hari ini masih memanggil pihak yang belum hadir dalam
persidangan tadi,” sambung pengacara tersebut.
Streaming.
Pengacara tersebut menambahkan, dalam mediasi yang digelar belum ada titik temu, yang artinya para pihak belum hadir dalam mediasi.
“Jadi terkait obyek perkaranya adalah penggugat bapak imam
itu adalah salah satu ahli waris atas nama sertifikat yang mempunyai tanah di
desa bangun yang pada waktu itu sertifikat atas nama mahfud amin melakukan jual
beli sebagian kepada Yuliana,” sambungnya.
Namun, tetapi faktanya sekitar tahun 2021 melalui notaris
Diki dia membuat akta jual beli keseluruhannya di atas namakan anaknya, jadi
saat ini keseluruhan sudah bersertifikat atas nama anaknya.
“Sehingga prosedur pembuatan sertifikat atas nama tergugat Yuliana
atas nama anaknya cacat hukum, sehingga kita selaku pengacara penggugat
membatalkan akta jual beli yang mana proses akta jual beli selaku penjual
adalah bukan ahli waris, melainkan orang lain dengan ibu yuliana selaku pembeli
jadi akta jual beli harus dibatalkan,” Tegas Kuasa Hukum Imam Suyanto.
Lebih lanjut, Jadi saat ini untuk informasi terkait dengan
adanya hutang-pinjam meminjam tapi tidak ada ikatannya dengan proses akta jual
beli jadi tidak ada sangkut pautnya dengan hutang-piutang.
“Jadi ini murni proses jual beli tidak prosedur antara yang
mengaku ahli waris pemilik dengan yuliana tidak sah, untuk terkait hutang
piutang saya belum dapat informasi yang jelas dari klayen saya,” tutupnya.
Disayangkan pewarta88.com saat mengkonfirmasi hasil dari
mediasi Yuliana dengan anaknya yang di agendakan Pengadilan tersebut pihaknya bungkam
suara. Ia dengan keluar dari gedung PN dengan terburu-buru. Meskipun pertanyaan
dilontarkan kepadanya tidak di jawab sepatahpun sembari ia melambaikan tangan.(ben/tim)