Dituding Abaikan KIP Kades Jatirejo Banyaan Kediri di Adukan Ke APH, Begini Klarifikasi Kades

Kuli Tinta Media Markaz Grup saat Konfirmasi Dugaan Kepala Desa Jatirejo Banyaan Kediri Terkait Abaikan Keterbukaan Informasi Publik.

NGANJUK (Pewarta88.com) – Dugaan kurangnya memaksimalkan kinerja dalam suatu hal memberi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada warganya, membuat seorang Kepala Desa Jatirejo kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Jawa Timur telah diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), pada Rabu (17/5/2023) siang.

Informasi yang di himpun media ini baik melalui salah satu sumber maupun mengutip teks dari beberapa media online yang sudah beredar, Sunarto salah satu warga Dusun Ngesong Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Jatim. telah meminta penjelasan keterangan keberadaan letter C Desa milik ayahnya (Almarhum Jani) namun keterangan tersebut tidak pernah di dapatkan oleh yang bersangkutan tanpa adanya kejelasan yang lebih jelas.

Mengingat pentingnya keterangan informasi Letter C tersebut ia menganggap Kepala Desa Jatirejo menduga secara sengaja telah mengindaikan / menutupi informasi yang seharusnya bisa dengan mudah di akses dan didapat oleh masyarakat.

Dengan adanya dugaan rasa kecewa yang mendalam akibat tak mendapatkan hak keterbukaan informasi publik, Sunarto mengambil langkah dengan cara melalui kuasa hukumnya, Prayogo Laksono, S.H, M.H. melimpahkan semua persoalan yang telah telah menimpanya dengan cara  mengadukan kepihak APH Polda Jatim.

Dalam catatannya, laporan atas dugaan pelanggaran pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal tersebut dituturkan Prayogo Laksono S.H,M.H sesosok pria yang berpawaan gagah mempunyai paras tampan asal kota angin Nganjuk

Dikatakannya, bahwa sebelumnya pihaknya sudah memohon secara hormat dan resmi ke Pemerintahan Desa Jatirejo tepatnya pada tanggal 4 April 2023 lalu, namun permintaan tersebut tidak ada respon sama sekali.

”Pada 4 April 2023 lalu kami melayangkan surat permohonan keterangan leter C Desa atas peninggalan pak Jani namun sampai dengan hari ini kami membuat pengaduan ke polda jatim. permohonan tersebut tidak pernah ditanggapai,” ungkap  Prayogo Laksono. Kamis (18/5/2023).

Lebih lanjut, ia menganggap bahwasannya adanya sikap dugaan mengabaikan telah  melanggar Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman hukuman pidana penjara.

“Dengan hukuman kurungan satu tahun dan atau pidana denda Lima Juta Rupiah,” Tegas nya.

Diduga Abikan Keterbukaan Informasi Publik, Kades Jatirejo Banyaan Kediri di Adukan Kepihak Polda Jatim

Ia juga menambahkan, apa yang terjadi adalah merugikan kliennya. “Itu merugikan klien kami sehingga klien kami terancam tidak mendapat hak atas peninggalan ayahnya,” imbuhnya.

Paryogo panggilan akrab pengavara tersebut menegaskan, langkah yang diambilnya tersebut bisa memberi efek jera pada pelaksana pemerintahan untuk memberikan hak-hak masyarakat terkait informasi publik.

“Supaya agar dapat menimbulkan efek jera kepada pelaksana pemerintahan terutama kepala desa , agar hak hak masyarakat terpenuhi,” tuturnya.

Namun, ia juga optimis kasus ini bisa sampai ke tingkat pengadilan, dirinya berkaca pada kasus yang sama yang terjadi pada kepala desa di salah satu kecamatan di kabupaten Kediri baru-baru ini dan dalam proses persidangan hingga berita ini dinaikkan.

“Kami optimis sekali perkara ini bisa berlanjut ke pengadilan, kami berkaca pada perkara yang sama pada salah satu kepala desa yang ada di Kediri , saat ini masih berjalan proses persidangan,” pungkasnya.

Adanya informasi tersebut kuli tinta pewarta88.com kamis 18 mei 2023 berusaha mengkonfirmasi dengan mendatangi kantor Desa Jatirejo kecamatan Banyaan Kediri. saat di temui di kantor Desa, Sodiq selaku kepala Desa jatirejo Banyaan menguraikan, bahwa dirinya tidak menampik tentang dirinya telah di adukan ke pihak aparat penegak hukum.

“Saya juga sudah tahu adanya hal tersebut telah di beritakan di media online," Kata kades.

Lanjut Kades, bahwa P.Sunarto warga kami selaku penggugat tanah telah menggandeng lowyer dan ia juga tak pernah berhubungan dengan saya dan lagi pula P.Sunarto juga tidak pernah berhubungan dengan saya.

“Dengan berjalannya waktu pada tgl 4 april 2023 kemarin beliaunya menerbitkan surat ke saya dengan tujuan mau minta later c di desa. sebenarnya permintaan later c desa sudah kami persiapkan di balai desa, namun beliaunya tidak mau datang ke kantor desa. dan mungkin sunarto maunya di kasih langsung c desa atas nama mbah jami. sedangkan atas nama mbah jami di c desa itukan gak ada. Tentunya itu menjadi document desa,” ungkap kades.

Masih kata kades, kami jelas tidak berani mengasih C desa ke sembarang orang. Ayo lah kalau P.Sunarto minta leter C desa dan kalau memang dia punya hak, agar supaya datang ke Desa Jatirejo.

Saat di singgung kuli tinta tentang dirinya di adukan ke pihak polda jatim, kades menjawab, kalau memang permintaanya begitu tidak jadi persoalan.

“Kalau memang saya nanti di panggil di polda jatim untuk di mintai klarifikasi atupun keterangan ya gak papa, kami akan berikan data-data sesuai realnya, dan kita sama sekali tidak ada satu pembelaan kepada siapapun dan kita tetap real," tutup kades.(m.nyot).