NGANJUK (Pewarta88.com) - Adanya Program dari Pemerintah Pusat tentang menyukseskan sertifikat tanah yang tertuang dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tentunya akan banyak memberikan manfaat atau pun keuntungan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dalam program PTSL telah memlndapat subsidi dari anggaran
APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) selain itu juga sudah di atur dalam
SKB 3 Menteri, adapun anggaran yang di tuangkan untuk jawa bali sebesar Rp.150.000
(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Seperti halnya yang terlihat di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, dalam ikut
serta mensukseskan program PTSL diketahui sejak tahun 2019 era kepemimpinan
Eks.Bupati Nganjuk (H.Novi Hidayat S.E)
Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengeluarkan Perbup no.25 tahun 2019.
Dalam menjalankan program PTSL tentunya juga mengacu dan
berlindung di Perbup no 25 tahun 2019. dalam isi perbup juga tidak tertuang
batas maksimal dalam pemungutan biaya. sehingga Masyarakat yang ikut mengurus
sertifikat tanah melalui program PTSL harus membayar biaya yang sudah di
tentukan dengan dalih musyawarah mufakat.
Baca Juga: Diduga Imbas Tersulut Perkataan Aksi Orasi FPMN, Kades Ngepung Patianrowo Naik Pitam
Kendati demikian, diketahui dalam setiap Desa yang
melaksanakan program PTSL tahun 2023 di wilayah Kabupaten Nganjuk nominal
pungutan biaya bervariasi mulai dari 150 ribu per bidang hingga tembus 700 ribu
per bidang.
Di tahun 2023 ini kurang lebih ada 43 Desa di nganjuk telah
mengikuti penerimaan program PTSL, salah satunya Kelurahan Kapas Kecamatan
Sukomoro Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Dalam pelaksanaan PTSL di Kelurahan Kapas mendapat kuota
kurang lebih 800 Bidang dengan menentukan pungutan biaya sebesar Rp.500.000 (lima
ratus ribu rupiah) dengan dalih kesepakatan bersama.
Adanya hal tersebut ,awak media pewarta88.com pada Rabu 8 Maret
2023 mencoba untuk berbincang bincang tentang tata kelola pelaksanaan program PTSL
yang sedang di canangkan di wilayah itu.
Sunandar (kiri) Ketua PTSL Kelurahan Kapas Kecamatan.Sukomoro Nganjuk Saat di Konfirmasi Awak Media Pewarta88.com selasa (8/3/2023) di Ruamgan Kerja Kepala Kelurahan Kapas. |
Sunandar, ketua PTSL maupun Pokmas Kelurahan Kapas Sukomoro saat di temui majanews.com di ruangan kerja kepala kelurahan kapas menjelaskan, dalam menjalankan program PTSL ia ikut menyelesaikan dan membantu bagi orang yang tidak mampu.
“Yang kita tolong dan kita angkat itu rata-rata orang yang di
bawah garis termasuk orang yang terdaftar di DTKS (Daftar Kesejahteraan
Sosial)," ucapnya.
Lebih lanjut, dalam pengukuran hingga sampai saat ini, Rabu
8 Maret 2023 untuk kelurahan kapas sudah mencapai 90 persen, namun disisi lain
juga terbentur dengan adanya perubahan.
“Saya jadi Ketua PTSL itu pun juga langsung di tunjuk oleh
masyarakat semua termasuk pak RT (rukun tetangga),” sambungnya.
Baca Juga: Kaki Jembatan SMPN 2 Nganjuk Retak, Komite: Segera Butuh Penanganan dari Pemdakab Nganjuk
Namun, Ketua PTSL tersebut berdalih bahwa dalam penyelesaian
program PTSL yang paling sulit itu masalah batas. Karena sebelum pengukuran
batas harus memunculkan sertifikat setelah mencari titik awal yang sudah
bersertifikat atau yang sudah punya nama.
“Itu untuk mencari titik dan menarik meteran sesuai gambar,
karena yang di ajukan ini kan termasuk sudah kalah secara yuridis yang sudah
terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkapnya.
Di singgung tentang besaran anggaran dalam biaya PTSL per
bidang, Sunandar tak menampik bahwa pungutan tersebut sebesar Rp.500.000 (lima
ratus ribu rupiah) perbidang atau perpemohon, saat di singgung lagi apakah
sekalian tidak memungut biaya untuk lebih semisal 600 ribu - 650 ribu perbidang
guna untuk lebih memaksimalkan kinerja.
“Masyarakat itu sebenarnya berapapun itu mau, tetapi
karakter orang itu kan tidak sama, ada yang tidak mampu ada yang sedang, dan
ada yang kaya. dan yang kita tolong rata - rata orang yang di bawah garis
termasuk yang masuk di data DTKS," pungkasnya.(m.to)