Biaya Program PTSL Senilai 500 Ribu Perbidang, Ketua: Masyarakat Sebenarnya Berapapun Itu Mau

NGANJUK (Pewarta88.com) - Adanya Program dari Pemerintah Pusat tentang menyukseskan sertifikat tanah yang tertuang dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tentunya akan banyak memberikan manfaat atau pun keuntungan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Dalam program PTSL telah memlndapat subsidi dari anggaran APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) selain itu juga sudah di atur dalam SKB 3 Menteri, adapun anggaran yang di tuangkan untuk jawa bali sebesar Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Seperti halnya yang terlihat di  Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, dalam ikut serta mensukseskan program PTSL diketahui sejak tahun 2019 era kepemimpinan Eks.Bupati Nganjuk  (H.Novi Hidayat S.E) Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengeluarkan Perbup no.25 tahun 2019.

Dalam menjalankan program PTSL tentunya juga mengacu dan berlindung di Perbup no 25 tahun 2019. dalam isi perbup juga tidak tertuang batas maksimal dalam pemungutan biaya. sehingga Masyarakat yang ikut mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL harus membayar biaya yang sudah di tentukan dengan dalih musyawarah mufakat.

Baca Juga: Diduga Imbas Tersulut Perkataan Aksi Orasi FPMN, Kades Ngepung Patianrowo Naik Pitam

Kendati demikian, diketahui dalam setiap Desa yang melaksanakan program PTSL tahun 2023 di wilayah Kabupaten Nganjuk nominal pungutan biaya bervariasi mulai dari 150 ribu per bidang hingga tembus 700 ribu per bidang.

Di tahun 2023 ini kurang lebih ada 43 Desa di nganjuk telah mengikuti penerimaan program PTSL, salah satunya Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Dalam pelaksanaan PTSL di Kelurahan Kapas mendapat kuota kurang lebih 800 Bidang dengan menentukan pungutan biaya sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan dalih kesepakatan bersama.

Adanya hal tersebut ,awak media pewarta88.com pada Rabu 8 Maret 2023 mencoba untuk berbincang bincang tentang tata kelola pelaksanaan program PTSL yang sedang di canangkan di wilayah itu.

Sunandar (kiri) Ketua PTSL Kelurahan Kapas Kecamatan.Sukomoro Nganjuk Saat di Konfirmasi Awak Media Pewarta88.com selasa (8/3/2023) di Ruamgan Kerja Kepala Kelurahan Kapas.

Sunandar, ketua PTSL maupun Pokmas Kelurahan Kapas Sukomoro saat di temui majanews.com di ruangan kerja kepala kelurahan kapas menjelaskan, dalam menjalankan program PTSL ia ikut menyelesaikan dan membantu bagi orang yang tidak mampu.

“Yang kita tolong dan kita angkat itu rata-rata orang yang di bawah garis termasuk orang yang terdaftar di DTKS (Daftar Kesejahteraan Sosial)," ucapnya.

Lebih lanjut, dalam pengukuran hingga sampai saat ini, Rabu 8 Maret 2023 untuk kelurahan kapas sudah mencapai 90 persen, namun disisi lain juga terbentur dengan adanya perubahan.

“Saya jadi Ketua PTSL itu pun juga langsung di tunjuk oleh masyarakat semua termasuk pak RT (rukun tetangga),” sambungnya.

Baca Juga: Kaki Jembatan SMPN 2 Nganjuk Retak, Komite: Segera Butuh Penanganan dari Pemdakab Nganjuk

Namun, Ketua PTSL tersebut berdalih bahwa dalam penyelesaian program PTSL yang paling sulit itu masalah batas. Karena sebelum pengukuran batas harus memunculkan sertifikat setelah mencari titik awal yang sudah bersertifikat atau yang sudah punya nama.

“Itu untuk mencari titik dan menarik meteran sesuai gambar, karena yang di ajukan ini kan termasuk sudah kalah secara yuridis yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkapnya.

Di singgung tentang besaran anggaran dalam biaya PTSL per bidang, Sunandar tak menampik bahwa pungutan tersebut sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) perbidang atau perpemohon, saat di singgung lagi apakah sekalian tidak memungut biaya untuk lebih semisal 600 ribu - 650 ribu perbidang guna untuk lebih memaksimalkan kinerja.

“Masyarakat itu sebenarnya berapapun itu mau, tetapi karakter orang itu kan tidak sama, ada yang tidak mampu ada yang sedang, dan ada yang kaya. dan yang kita tolong rata - rata orang yang di bawah garis termasuk yang masuk di data DTKS," pungkasnya.(m.to)