MOJOKERTO (Pewarta88.com) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto telah memusnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yang berhasil dirampas dari hasil kejahatan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Rabu (15/3/2023).
Berlangsungnya pemusnahan, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati
bersama pejabat Forkopimda Kabupaten Mojokerto turut hadir untuk memusnahkan BB
tindak pidana umum yang berhasil dirampas itu, mulai dari satu kilogram sabu
hingga puluhan handphone.
Pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten
Mojokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Sulvia
Triana Hapsari mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap merupakan tugas rutin dari Kejari Kabupaten Mojokerto sebagai
eksekutor.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama pejabat Forkopimda Kabupaten Mojokerto turut hadir untuk memusnahkan BB tindak pidana umum yang berhasil dirampas tersebut. |
"Intinya adalah melaksanakan dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar petinggi Kejari tersebut.
Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan kali ini, lanjut
Sulvia, merupakan barang bukti perkara dari tahun 2022 hingga tahun 2023 telah
memiliki kekuatan hukum tetap.
"Seperti biasa, selalu menjadi top rank atau peringkat
teratas untuk narkotika, jadi rata-rata di semua daerah, narkotika menjadi
barang bukti yang paling banyak," bebernya.
Diketahui, Kejari Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang
bukti berupa sabu sebanyak 1,6 kg, ganja sebanyak 810 gram, pil double L
sebanyak 110.722 butir, pil ekstasi sebanyak 91 butir, Handphone 53 unit, uang
palsu pecahan 50 ribu sebanyak 4 lembar, dan alat rapid test sebanyak 340 buah.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 175 perkara.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama pejabat Forkopimda Kabupaten Mojokerto turut hadir untuk memusnahkan BB tindak pidana umum yang berhasil dirampas tersebut. |
Sulvia juga menegaskan, dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti, merupakan salah satu bentuk tugas akhir dari proses hukum yang ada pada peradilan pidana di Indonesia serta wujud integritas dari jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto.
"Kami harus berintegrasi, koordinasi dan kerja sama,
sehingga dapat meminimalisir angka kriminalitas di Indonesia," pungkasnya.
Tak hanya Bupati Ikfina yang mengikuti pemusnahan barang
bukti ini, turut hadir pula dalam agenda pemusnahan barang bukti, Ketua
Pengadilan Negeri Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Kepala BNN
Kota Mojokerto Suharsi, Ketua Lapas Mojokerto Dedy Cahyadi, perwakilan Kodim
0815 Mojokerto, perwakilan Polres Mojokerto, serta instansi dan organisasi
perangkat daerah terkait.
Perlu di ketahui, Kejari Kabupaten Mojokerto memusnahkan
barang bukti berupa sabu sebanyak 1,6 kg, ganja sebanyak 810 gram, pil double L
sebanyak 110.722 butir, pil ekstasi sebanyak 91 butir, Handphone 53 unit, uang
palsu pecahan 50 ribu sebanyak 4 lembar, dan alat rapid test sebanyak 340 buah.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 175 perkara.(mif/tim)