MOJOKERTO (Pewarta88.com) - Penjual tanah kavling diketahui milik PT. Bumi Manunggal Jaya berada di Dusun Jolopeto, Desa Warugunung Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Jatim. beberapa pekan terakhir menjadi pembicaraan miring dan sorotan aktivis peduli lingkungan. Pasalnya, tanah yang berdalih pekarangan yang di kavling tersebut disinyalir kuat masih Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Informasi yang di himpun pewarta88.com menjelaskan, tanah
pekarangan yang di jual secara kavling yang ditawarkan oleh PT. Bumi Manunggal
Jaya di Dusun Jolopeto Desa Warugunung Kecamatan Pacet merupakan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menanggapi adanya kasak-kusuk persoalan tanah pekarangan di
Dusun Jolopeto Desa Warugunung, Miftah salah satu aktivis peduli lingkungan
angkat bicara.
Menurut Miftah, tanah sawah dikemas pekarangan di Dusun
Jolopeto Desa Warugunung yang ditawarkan ke warga masyarakat oleh PT. Bumi
Manunggal Jaya diduga berstatus lahan hijau atau Lahan Sawah Dilindungi.
"Data dan informasi yang kita dapat menyatakan, kalau
tanah sawah ditulis pekarangan yang ditawarkan secara kavling tersebut diduga
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," tegas Miftah kepada pewarta88.com
bersama media lain, 10 Oktober 2022, di markaz Forum Komunikasi Wartawan
Mojokerto, jalan Raya Ijen 113 Wates Magersari, Kota Mojokerto.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Warugunung Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Agus Sudarmaji mengatakan, kalau selama ini pihak pemerintah desa tidak pernah diajak bicara sama PT. Bumi Manunggal Jaya adanya jual tanah kavling tersebut.
"Informasinya, tanah itu yang ditawarkan secara kavling
di Dusun Jolopeto ada yang lahan hijau dan ada yang lahan kuning," kata
Agus Sudarmaji, saat dikonfirmasi pewarta88.com bersama awak media lain di
kediamannya, Kamis (20/10/2022).
Kades menambahkan, untuk pengusuha kavling yang ada di Desa
yang ia pimpin bukan warga sekitar, melainkan dari luar daerah.
"Kantor-kantornya juga saya tidak tahu, kontak person
juga tidak tahu. Saya ndak mau ikut campur, Kalau ke saya pasti saya tolak,
kebenaran kayak gimana," pungkas Kades.
Hingga berita ini diturunkan, majanews.com belum mendapatkan
klarifikasi dari PT. Manunggal Jaya. Surat Konfirmasi yang dikirim Tim Media
yang tergabung dalam Forum Komunikasi Wartawan Mojokerto (FKWM) melalui
Aplikasi WhatsApp (WA) belum mendapat tanggapan.(dak/tim)
Baca Juga:
Kementerian Sosial Sampaikan Santunan Rp 265 Juta bagi 23 Korban Kanjuruhan Asal Purwosari Pasuruan |